perubahan-perbup-tata cara-pembagian-penetapan-dana desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor: 193/PMK.07/2018 tentang
Penggunaan Dana Desa, maka Peraturan Bupati Sragen
Nomor 74 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian,
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Kabupaten Sragen Tahun
Anggaran 2019 perlu diubah dan disesuaikan.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini diatur tentang : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 225);
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016
tentang Indeks Desa Membangun (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 300);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indoesia Tahun
2018 Nomor 1448);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun
2016 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2018 Nomor 12);
14. Peraturan Bupati Sragen Nomor 74 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa dan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2018 Nomor 74).
- Dala Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup Sragen No. 74 Tahun 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
- 7 hlm
|