Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pembangunan, Pengendalian Dan Pengawasan Menara Telekomunikasi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pembangunan, Pengendalian Dan Pengawasan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Sragen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud tujuan dan ruang lingkup, rekomendasi dan perizinan mendirikan bangunan menara, izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi, pelaporan fungsi menara, perpanjangan kontrak, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, pembongkaran menara, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pembangunan, Pengendalian Dan Pengawasan Menara Telekomunikasi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pembangunan, Pengendalian Dan Pengawasan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Sragen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
16 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2021
Tanggal Berlaku
16 Februari 2021
Sumber
BD.2021/No.7
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 619 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan