Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 105 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 105 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Purbalingga Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan perhitungan Alokasi Dana Desa sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 105 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Purbalingga Tah un 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga
Nomor 105 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2020.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 45 Tahun 2018, Peraturan Bupati Nomor 105 Tahun 2019.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 105 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 105 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2020
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 68 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan prima penyelenggaraan pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Purbalingga agar tercipta pelayanan publik yang responsif, transparan, akuntabel sesuai dengan standard pelayanan dan mewujudkan kepercayaan masyarakat, maka perlu disusun Standar Pelayanan Publik (SPP) Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Publik Pada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 50 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Pemuda, Olah Raga Dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk meningkatkan kinerja pemungutan retribusi daerah yang dikelola oleh Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga maka apabila pemungutan retribusi daerah mencapai kinerja tertentu dapat diberikan insentif;
b. bahwa untuk kelancaran dan tertib dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola Dinas Pemuda, Olah Raga Dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, insentif pemungutan retribusi daerah, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban dan ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 102 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Standar Honorarium Dan Insentif Dalam Rangka Penanganan Corona Virusdisease2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 102, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 102
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2020 tentang Standar Honorarium dan Insentif Dalam Rangka Penanganan Corona Virusdisease2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pencegahan dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Purbalingga, perlu mengubah standar honorarium dan insentif dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVJD-19) Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2020 tentang Standar Honorarium Dan Insentif Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVJD-19) Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2020 tentang Standar Honorarium Dan Insentif Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2020 tentang Standar Honorarium Dan Insentif Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 98 Tahun 2019,
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2020 tentang Standar Honorarium Dan Insentif Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 39 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2020 tentang Standar Honorarium Dan Insentif Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 39 Tahun 2020
5 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 65 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelas, Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang seorang ASN dalam suatu organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
272 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Presensi Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, optimalisasi kinerja dan terwujudnya profesionalisme Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diterapkan presensi elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Presensi Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang Undang Nomor 14 tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang cara mengukur kehadiran pegawai dengan menggunakan piranti elektronik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untukmeningkatkan kinerja pemungutan retribusi daerah yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup, maka apabila pemungutan retribusi daerah mencapai kinerja tertentu dapat diberikan insentif;
bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur tata cara pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2013; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, insentif pemungutan retribusi daerah, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
.
.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2020
PERBUP Kab. Purbalingga No. 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Akses Pangan Masyarakat Di Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Akses Pangan Masyarakat Di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial melalui upaya peningkatan akses pangan masyarakat dan menunjang kegiatan Gerakan Bersama Rakyat Gotong Royong bersama Bupati dan Wakil Bupati serta kegiatan lainnya, perlu mengatur pedoman peningkatan akses pangan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurud a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peningkatan Akses Pangan Masyarakat Di Kabupaten Purbalingga;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 13 Tahun 1998, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2009, UU Nomor 18 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 13 Tahun 2011, UU Nomor 18 Tahun 2021, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2004, PP Nomor 17 Tahun 2015, Perpres Nomor 166 Tahun 2014 dan Permensos Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, bentuk kegiatan, sasaran, penyediaan, pelaksanaan kegiatan, mekanisme penyaluran, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, dan InternetStandar/Pedoman
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk meningkatkan kinerja pemungutan retribusi daerah yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, maka apabila pemungutan retribusi daerah mencapai kinerja tertentu dapat diberikan Insentif;
b. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola Dinas Komunikasi Dan lnformatika Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Komunikasi Dan lnformatika Kabupaten
Purbalingga Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pemberian tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi/badan.pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 79 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 91 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelaksanaan kegiatankegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020, perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 91 Tahun
2019 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga
Nomor 91 Tahun 2019 ten tang Standar Satuan Harga Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019, Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 91 Tahun 2019.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 91 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 91 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat