Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 33 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Akses Pangan Masyarakat Di Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peningkatan Akses Pangan Masyarakat di Kabupaten Purbalingga yang mengatur tentang peningkatan salah satu sub sistem ketahanan pangan yang menghubungkan antara ketersediaan pangan dengan konsumsi/pemanfaatan pangan bagi warga yang berhak menerima.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Akses Pangan Masyarakat Di Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
27 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2020
Tanggal Berlaku
27 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 33
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 278 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Purbalingga No. 4 Tahun 2020 tentang Peningkatan Akses Pangan Masyarakat Di Kabupaten Purbalingga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan