Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peningkatan Akses Pangan Masyarakat di Kabupaten Purbalingga yang mengatur tentang peningkatan salah satu sub sistem ketahanan pangan yang menghubungkan antara ketersediaan pangan dengan konsumsi/pemanfaatan pangan bagi warga yang berhak menerima.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat