Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah maka peraturan Daerah Kabupaten Daearah Tingkat II Purbalinga Nomor 5 tahun 1980 tentang pengelolaan, pembinaan dan pengembangan Obyek Wisata Gua lawa disyahkan disyahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/221/1980 diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tahun 1980 Seri B
Nomor 3 diubah terakhir dengan peraturan daerah Kabupaten Daerah tingkat II Purbalingga Nomor 8 tahun 1987 tentang Mengubah untuk kedua kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1980 tentang Pengelolaan, pembinan dan pengembangan Obyek Wisata Gua Lawa, disahkan Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 188.3/390/1987 diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri D Nomor 10 dan peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 10 tahun 1977 tentang Tata Tertib Penggunaan Monumen Tempat Lahir Jendral Soedirman di Rembang, disyahkan Gubernur kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan surat keputusan nomor Hk 084/8/1997 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tahun 1997 seri B Nomor 5 perlu disesuaikan; Bahwa tempat olah raga di Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga belum diatur; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut huruf a, perlu mengatur dan menetapkan Retribusi Tempat Rekreasi dan olah Raga dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kewajiban, nama, obyek, subyek dan golongan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif, retribusi, wilayah, tata cara penghitungan retribusi, penetapan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, ketentuan penyidik, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 1998.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.1983/Seri.- NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyeragaman Nomor Bangunan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dibidang komunikasi serta untuk mewujudkan suasana lingkungan yang tertib dan teratur, maka dipandang perlu diadakan penyeragaman nomor bangunan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga sebagai mana dimaksud dalam Surat Edaran Gubernur Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 23 April 1978 Nomor OP./140/1/7; Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang pemberian nomor-nomor pada rumah tempat tinggal dan pemasangan papanpapan nama tanggl 21 Pebruari 1955, diundangkan dalam lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 9 Juli 1955 (Tambahan Seri C nr 18), dipasangkan perlu untuk dicabut karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini dan menggantinya dengan Peraturan Daerah baru;
Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt tahun 1957; Peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat D Kabupaten Tingkat II Purbalingga Nomor 1 tahun 1979 tanggal 20 juni 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang bentuk, ukuran dan letak pemasangan nomor bangunan, pemasangan nomor bangunan, pemeliharaan dan masa berlakunya nomor bangunan, biaya penoomoran bangunan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1983.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 21 Pebruari 1955 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3/1960 dicabut.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 213 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka meningkatkan pendapatan desa guna mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa, serta untuk menumbuhkembangkan
ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan aset milik desa sesuai kebutuhan dan potensi desa, maka Pemerintah Desa diberi kewenangan untuk membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dalam rangka memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa serta dengan mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri tanggal 17 Februari 2006 Nomor 412.6/287/SJ perihal Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro/Usaha Ekonomi Masyarakat, perlu mengatur mengenai tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008.
Materi ini mengatur tata cara pembentukan dan pengelolaan usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat mendorong/menampung seluruh
kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut
adat istiadat /budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan
untuk dikelola oleh masyarakat melalui program/proyek pemerintah dan
pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2010.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengawasan, pengendalian, dan perlindungan, kepentingan umum serta untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam mendirikan bangunan, maka perlu mengatur Izin Mendirikan Bangunan Dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1999 Seri B Nomor 3, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2007 Nomor 13, perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur tentang perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlak, dan pembayaran atas pemberian Izin Mendirikan Bangunan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2012.
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 38 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa
PERBUP Kab. Purbalingga No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat serta untuk menjamin keberlangsungan pembangunan sarana prasarana di desa secara tertib, transparan dan akuntabel, perlu dialokasikan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Noomr 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomr 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu mengatur Tata Cara Pengelolaan Bantuan Keuangan yang bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Kpeada Pemerintah Desa;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 11 Thaun 2020, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 15 Tahun 2010, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2020, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2021, Permendagri Nomr 114 Tahun 2014, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nomor 73 Thaun 2014, Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 21 Tahun 2019, Peraturan Bupati Purbalingga Naomor 62 Thaun 2021, Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 91 Tahun 2021 dan Perarturan Bupati Purbalingga Nomor 97 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pengalokasian dan penganggaran BKK, penyaluran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, pengawasan dan evaluasi, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2023
PERBUP Kab. Purbalingga No. 160 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Yang Dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang Dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberikan Insentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi dalam pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah yang dikelola oleh Badan Keuangan Daerah, maka perlu untuk mengatur
Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan
Pajak Daerah Yang Dikelola Badan Keuangan Daerah
Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang tata cara pemberian insentif pemungutan pajak daerah yang meliputi pemberian dan besaran insentif, penganggaran serta pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2011
PERBUP Kab. Purbalingga No. 127 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Purbalingga
Mencabut :
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 95 Tahun 2008 tentang Penjabaran tugas pokok dan fungsi Kantor KESBANGPOL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Purbalingga, serta untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Tugas Pokok dan Fungsi
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2011.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 95 Tahun 2008 dicabut.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Dearah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendanaan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pendanaan pendidikan di Kabupaten Purbalingga telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendanaan Pendidikan;
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan pendidikan menengah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-5325 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendanaan Pendidikan yaitu Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional agar dihapus, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendanaan Pendidikan perlu disesuaikan dan ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendanaan Pendidikan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 16 Tahun 2001, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 47 Tahun 2008, PP Nomor 48 Tahun 2008, PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendanaan Pendidikan yaitu tentang ketentuan umum, ruang lingkup pendanaan pendidikan, sumber pendanaan pendidikan, dana pengembangan, pembiayaan pendidikan, bantuan biaya pendidikan dan bantuan Pemerintah Daerah untuk biaya pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendanaan Pendidikan
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2010
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Purbahusada Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan Perusahaan Daerah Purbahusada Purbalingga yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 secara ekonomi sudah tidak prospektif dan saat ini tidak menjalankan usahanya lagi, sehingga Perusahaan Daerah Purbahusada Purbalingga perlu dibubarkan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 57 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Purbahusada Purbalingga, pembubaran Perusahaan Daerah Purbahusada Purbalingga ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Purbahusada Purbalingga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini membubarkan Perusahaan Daerah Purbahusada Purbalingga yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Purbahusada Purbalingga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2010.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2019
PERBUP Kab. Purbalingga No. 73 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 45 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Purbalingga Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 45 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 45 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa terkait penambahan klasifikasi belanja desa yaitu bidang belanja penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak, maka Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 45 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Purbalingga perlu disesuaikan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 45 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Purbalingga.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 45 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Purbalingga yaitu tentang Pelaksanaan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan dan kewenangan lokal berskala desa, Daftar Kewenangan Desa, Kriteria kewenangan lokal berskala Desa dan identifikasi dan inventarisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat