pajak daerah-badan keuangan daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2023/No. 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang Dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberikan Insentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi dalam pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah yang dikelola oleh Badan Keuangan Daerah, maka perlu untuk mengatur
Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan
Pajak Daerah Yang Dikelola Badan Keuangan Daerah
Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2023;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2022
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang tata cara pemberian insentif pemungutan pajak daerah yang meliputi pemberian dan besaran insentif, penganggaran serta pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
- 6 hlm
|