pembubaran-perusahaan-daerah-purbahusada-purbalingga
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2010/20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Purbahusada Purbalingga
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan Perusahaan Daerah Purbahusada Purbalingga yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 secara ekonomi sudah tidak prospektif dan saat ini tidak menjalankan usahanya lagi, sehingga Perusahaan Daerah Purbahusada Purbalingga perlu dibubarkan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 57 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Purbahusada Purbalingga, pembubaran Perusahaan Daerah Purbahusada Purbalingga ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Purbahusada Purbalingga.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008.
- Peraturan ini membubarkan Perusahaan Daerah Purbahusada Purbalingga yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Purbahusada Purbalingga
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2010.
- 6 Halaman
|