PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH BANAMA TINGANG MAKMUR
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2012/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur
ABSTRAK:
Dalam rangka memanfaatkan aset secara optimal maka Pemerintah Daerah perlu menarik kembali aset yang telah diserahkan sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Peraturan Daerah Provinsi Kalimatan Tengah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur sudah tidak sesuai dengan perkembangan Daerah dan
perkembangan Perusahaan Daerah saat ini sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994.
PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH BANAMA TINGANG MAKMUR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2013.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Tahun 1995 Nomor 9 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2009 Nomor 6) diubah.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Dalam upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, agar dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis
antara pemerintah daerah dengan perusahaan dan masyarakat. Perusahaan dalam kegiatan usahanya menimbulkan dampak baik sosial maupun lingkungan
untuk itu selayaknya perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan. Perusahaan disamping memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha juga perlu diberi kesempatan yang lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang nomor 41 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial nomor 50/HUK/2005; Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per- 05/MBU/2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2011.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III AZAS, PEDOMAN DAN RUANG LINGKUP
BAB IV MANFAAT
BAB V PELAKSANAAN TSLP
BAB VI PROGRAM TSLP
BAB VII FORUM PELAKSANA TSLP
BAB VIII PENGHARGAAN
BAB IX PENYELESAIAN SENGKETA
BAB X SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Pendidikan harus mampu memberikan solusi terhadap berbagai tantangan dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan tuntutan perkembangan dan perubahan masyarakat lokal, nasional, regional dan global. Pendidikan harus mampu mewujudkan masyarakat Kalimantan Tengah cerdas komprehensif (pintar tuntang harati) dalam rangka mewujudkan masyarakat Kalimantan Tengah yang cerdas, sejahtera dan bermartabat dalam bingkai negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2011.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP, FUNGSI DAN TUJUAN
BAB III KURIKULUM PENDIDIKAN BERMUTU
BAB IV PROSES PENDIDIKAN BERMUTU
BAB V KOMPETENSI LULUSAN
BAB VI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB VII SARANA DAN PRASARANA BERMUTU
BAB VIII PENGELOLAAN PENDIDIKAN BERMUTU
BAB IX WAJIB BELAJAR
BAB X PENDIDIKAN BERTARAF INTERNASIONAL DAN PENDIDIKAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL
BAB IX PENDIDIKAN KHUSUS DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
BAB XI PEMBIAYAAN
BAB XII PENILAIAN
BAB XIII BADAN PENGAWAS DAN PENGENDALI MUTU PENDIDIKAN
BAB XIV PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
BAB XV SANKSI
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2012.
57 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Lalulintas Di Ruas Jalan Umum Dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan Dan Perkebunan
ABSTRAK:
Ruas jalan umum mempunyai kemampuan tertentu dan terbatas dari segi daya dukung/kemampuan struktur maupun menampung lalulintas harian rata-rata, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipatif untuk memberikan perlindungan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan dan masyarakat sekitar ruas jalan umum, melalui pengendalian lalu lintas angkutan yang melewati jalan umum.Demi ketertiban, kelancaran, kenyamanan dan keamanan lalulintas masyarakat umum serta dalam rangka usaha pemeliharaan jalan umum dan pembangunan serta penyelenggaraan jalan khusus, dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2011.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II LALU LINTAS DI RUAS JALAN UMUM
BAB III JALAN KHUSUS
BAB IV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB V KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB VII SANKSI ADMINISTRASI
BAB VIII KETENTUAN PIDANA
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan Dan Pemanfaatan Energi
ABSTRAK:
Listrik adalah merupakan salah satu bentuk pemanfaatan energi primer dan telah menguasai hajat hidup orang banyak, untuk dapat terwujudnya kelangsungan pasokan tenaga listrik secara terus menerus sesuai kebutuhan maka perlu pemanfaatan sumber energi lain secara tepat dan efisien. Untuk dapat mewujudkan ketersediaan tenaga listrik dan pemanfaatan energi secara efisien, aman dan ramah lingkungan perlu dilakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan secara teknis oleh pemerintah sesuai lingkup kewenangan masing-masing.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0045 Tahun 2005.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
BAB IV PERENCANAAN KETENAGALISTRIKAN
BAB V PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
BAB VI HARGA JUAL TENAGA LISTRIK
BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK DAN KONSUMEN TENAGA LISTRIK
BAB VIII PENGGUNAAN TANAH OLEH PEMEGANG IZIN USAHA BIDANG KETENAGALISTRIKAN
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X PEMANFAATAN ENERGI
BAB XI PERENCANAAN UMUM ENERGI DAERAH
BAB XII PENGELOLAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA LINGKUNGAN KETENAGALISTRIKAN
BAB XIII SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIV KETENTUAN PIDANA
BAB XV PENYIDIKAN
BAB XVI PEMBIAYAAN
BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan dan penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008. Dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, beban kerja, peningkatan kinerja serta demi pemenuhan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045/MENKES/PER/XI/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1443/MENKES/SK/XII/1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 8) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2012.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan dan penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008. Dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, beban kerja, dan sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah pada Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah, dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 7) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008. Dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, beban kerja, dan sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah pada Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 267/MENKES/SK/III/2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 6) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008. Dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, beban kerja, dan sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 5) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa air tanah merupakan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dan dalam menunjang kegiatan pembangunan, oleh karena itu harus dikelola
secara adil dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan. Bahwa hak atas air tanah adalah hak guna air yang
pengelolaannya didasarkan atas asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, transparansi dan
akuntabilitas. Lajunya pembangunan semakin meningkat mengakibatkan pemakaian air tanah semakin meningkat dan untuk menjaga kelestarian sumber-sumber air tanah di Provinsi Kalimantan Tengah, perlu pengaturan, penertiban dan pengawasan yang seksama atas setiap kegiatan pengeboran, pengambilan dan pemakaian air tanah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang No. 18 Tahun 1999; Undang-Undang No. 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II FUNGSI DAN AZAS PENGELOLAAN
BAB III TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB IV WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
BAB V KEGIATAN PENGELOLAAN
BAB VI REKOMENDASI TEKNIS
BAB VII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB VIII PELANGGARAN
BAB IX PENYIDIKAN
BAB X KETENTUAN PIDANA
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat