Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 10 Tahun 2012

Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP, FUNGSI DAN TUJUAN BAB III KURIKULUM PENDIDIKAN BERMUTU BAB IV PROSES PENDIDIKAN BERMUTU BAB V KOMPETENSI LULUSAN BAB VI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BAB VII SARANA DAN PRASARANA BERMUTU BAB VIII PENGELOLAAN PENDIDIKAN BERMUTU BAB IX WAJIB BELAJAR BAB X PENDIDIKAN BERTARAF INTERNASIONAL DAN PENDIDIKAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL BAB IX PENDIDIKAN KHUSUS DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS BAB XI PEMBIAYAAN BAB XII PENILAIAN BAB XIII BADAN PENGAWAS DAN PENGENDALI MUTU PENDIDIKAN BAB XIV PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN BAB XV SANKSI BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN BAB XVII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
28 November 2012
Tanggal Pengundangan
28 November 2012
Tanggal Berlaku
28 November 2012
Sumber
LD.2012/10
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 996 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan