Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 11 Tahun 2012

Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III AZAS, PEDOMAN DAN RUANG LINGKUP BAB IV MANFAAT BAB V PELAKSANAAN TSLP BAB VI PROGRAM TSLP BAB VII FORUM PELAKSANA TSLP BAB VIII PENGHARGAAN BAB IX PENYELESAIAN SENGKETA BAB X SANKSI ADMINISTRATIF BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
28 November 2012
Tanggal Pengundangan
28 September 2017
Tanggal Berlaku
28 September 2017
Sumber
LD.2012/11
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1572 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan