PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 683 peraturan dalam 0,012 detik

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 19 Tahun 2007
Upah Minimum Kabupaten (Umk) Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2007 Di Kabupaten Murung Raya

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 19 Tahun 2011
Pelaksanaan Program Eliminasi Malaria Di Provinsi Kalimantan Tengah

Kesehatan

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 19 Tahun 2018
Penyelengaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Di Provinsi Kalimantan Tengah

Telekomunikasi, Informatika, dan Internet

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 19 Tahun 2019
Penghapusan Sanksi Administrasi Bagi Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar Di Kalimantan Tengah

Administrasi dan Tata Usaha Negara

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 19 Tahun 2017
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah

Kepegawaian, Aparatur Negara Pajak dan Retribusi Daerah

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 44 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 20 Tahun 2007
Penetapan Sasaran Produksi Pangan Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2007

Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan