ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, LD.2015/19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
- PEMBENTUKAN;
KEDUDUKAN;
SUSUNAN ORGANISASI;
TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
TATA KERJA;
KEPEGAWAIAN;
PEMBIAYAAN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
- 10 Halaman
|