Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Penguatan Kelembagaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM pada 18 (Delapan Belas) PKBM Kabupaten Dogiyai Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Dogiyai dengan wilayah yang sulit terjangkau dikaitkan dengan kewenangan dan sumber daya keuangan serta pelaksanaan pembanguan Pendidikan dan Kebudayaan diarahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui 18 (delapan belas) PKBM dari sisi pelaksanaan maupun pembiayaan melalui Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Dogiyai.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Penguatan Kelembagaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) pada 18 (Delapan Belas) PKBM Kabupaten Dogiyai Tahun 2021. Belanja Bantuan wajib dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dogiyai sebagai hibah/bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Dogiyai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dogiyai Nomor 10 Tahun 2021
PERATURAN-BELANJA BANTUAN PROGRAM-KEUANGAN BIDANG PEMDIDIKAN-SKB
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2021/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Belanja Bantuan Program dan Keuangan Bidang Pendidikan pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dogiyai di Kabupaten Dogiyai Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Dogiyai dengan wilayah yang sulit terjangkau dikaitkan dengan kewenangan dan sumber daya keuangan serta pelaksanaan pembanguan Pendidikandiarahkan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dogiyai dari sisi pelaksanaan maupun pembiayaan melalui Bantuan Pendidikan, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Dogiyai.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Pada Peraturan Bupati in diatur tentang Pelaksanaan Belanja Bantuan Program dan Keuangan Bidang Pendidikan Pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dogiyai di Kabupaten Dogiyai Tahun 2021. Belanja Bantuan Program dan Keuangan Sektor Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dogiyai pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Tahun 2021 sebesar Rp. 200.000.00 (dua ratus juta rupiah). Belanja Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dogiyai sebagai hibah/bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Dogiyai. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dogiyai wajib mempertanggungjawabkan penggunaan Belanja Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dogiyai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dogiyai Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Belanja Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada 18 (Delapan Belas) Taman Kanak-kanak (TK)/ PAUD di Kabupaten DOgiyai Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Dogiyai dengan wilayah yang sulit terjangkau dikaitkan dengan kewenangan dan sumber daya keuangan serta pelaksanaan pembanguan Pendidikan, Pemuda dan Olahraga diarahkan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga melalui 18 (delapan belas) TK/PAUD dari sisi pelaksanaan maupun pembiayaan melalui Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Dogiyai.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Pelaksanaan Belanja Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini(PAUD) pada 18 Taman Kanak-kanak / PAUD di Kabupaten Dogiyai Tahun 2021. Belanja Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada 25 (dua puluh lima) Taman Kanak-Kanak (TK) / PAUD di Kabupaten Dogiyai Tahun 2021 dengan total sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari DPA Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bidang Pendidikan Luar Sekolah. Belanja Bantuan wajib dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dogiyai sebagai hibah/bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Dogiyai. Dua puluh lima TK/PAUD wajib mempertanggungjawabkan penggunaan Belanja Bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dogiyai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dogiyai Nomor 8 Tahun 2021
PERATURAN-BELANJA BANTUAN PROGRAM-KEUANGAN BIDANG PENDIDIKAN-ASRAMA-PANTI ASUHAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2021/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Belanja Bantuan Program dan Keuangan Bidang Pendidikan pada 3 (Tiga) Asrama Sekolah Swasta dan 1 (Satu) Panti Asuhan di Kabupaten Dogiyai Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Dogiyai dengan wilayah yang sulit terjangkau dikaitkan dengan kewenangan dan sumber daya keuangan serta pelaksanaan pembanguan Pendidikan diarahkan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olaharaga melalui Asrama Sekolah Swasta dan Panti Asuhan dari sisi pelaksanaan maupun pembiayaan melalui Bantuan Pendidikan, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Dogiyai.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelaksanaan Belanja Bantuan Program dan Keuangan Bidang Pendidikan pada 3 Asrama Sekolah Swasta dan 1 Panti Asuhan di Kabupaten Dogiyai Tahun 2021. Belanja Bantuan Program dan Keuangan Sektor Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dogiyai pada 3 (tiga) Asrama Sekolah Swasta dan 1 (satu) Panti Asuhan yakni Asrama Putera SMP YPPK Moanemani, Asrama Puteri SMP YPPK Moanemani, Asrama SMP YPPGI Ikrar dan Panti Asuhan Sentai pada Tahun 2021 masing-masing sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan total Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Tiga Asrama Sekolah Swasta dan satu Panti Asuhan yakni Asrama Putera SMP YPPK Moanemani, Asrama Puteri SMP YPPK Moanemani, Asrama SMP YPPGI Moanemani dan Panti Asuhan wajib mempertanggungjawabkan penggunaan Belanja Bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olaharaga Kabupaten Dogiyai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat