Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Penguatan Kelembagaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) pada 18 (Delapan Belas) PKBM Kabupaten Dogiyai Tahun 2021. Belanja Bantuan wajib dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dogiyai sebagai hibah/bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Dogiyai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat