PERATURAN-PEMBERIAN-BOP-PKBM
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2021/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Penguatan Kelembagaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM pada 18 (Delapan Belas) PKBM Kabupaten Dogiyai Tahun 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Dogiyai dengan wilayah yang sulit terjangkau dikaitkan dengan kewenangan dan sumber daya keuangan serta pelaksanaan pembanguan Pendidikan dan Kebudayaan diarahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui 18 (delapan belas) PKBM dari sisi pelaksanaan maupun pembiayaan melalui Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Dogiyai.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
- Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Penguatan Kelembagaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) pada 18 (Delapan Belas) PKBM Kabupaten Dogiyai Tahun 2021. Belanja Bantuan wajib dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dogiyai sebagai hibah/bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Dogiyai.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
- 13 hlm
|