Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Pelaksanaan Belanja Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini(PAUD) pada 18 Taman Kanak-kanak / PAUD di Kabupaten Dogiyai Tahun 2021. Belanja Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada 25 (dua puluh lima) Taman Kanak-Kanak (TK) / PAUD di Kabupaten Dogiyai Tahun 2021 dengan total sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari DPA Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bidang Pendidikan Luar Sekolah. Belanja Bantuan wajib dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dogiyai sebagai hibah/bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Dogiyai. Dua puluh lima TK/PAUD wajib mempertanggungjawabkan penggunaan Belanja Bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dogiyai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat