Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dogiyai Nomor 9 Tahun 2021

Pelaksanaan Belanja Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada 18 (Delapan Belas) Taman Kanak-kanak (TK)/ PAUD di Kabupaten DOgiyai Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Pelaksanaan Belanja Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini(PAUD) pada 18 Taman Kanak-kanak / PAUD di Kabupaten Dogiyai Tahun 2021. Belanja Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada 25 (dua puluh lima) Taman Kanak-Kanak (TK) / PAUD di Kabupaten Dogiyai Tahun 2021 dengan total sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari DPA Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bidang Pendidikan Luar Sekolah. Belanja Bantuan wajib dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dogiyai sebagai hibah/bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Dogiyai. Dua puluh lima TK/PAUD wajib mempertanggungjawabkan penggunaan Belanja Bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dogiyai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dogiyai Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Belanja Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada 18 (Delapan Belas) Taman Kanak-kanak (TK)/ PAUD di Kabupaten DOgiyai Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dogiyai
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kigamani
Tanggal Penetapan
21 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2021
Tanggal Berlaku
23 Juni 2021
Sumber
BD.2021/NO.9
Subjek
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dogiyai
Bidang
Halaman ini telah diakses 309 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan