Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dogiyai Nomor 8 Tahun 2021

Pelaksanaan Belanja Bantuan Program dan Keuangan Bidang Pendidikan pada 3 (Tiga) Asrama Sekolah Swasta dan 1 (Satu) Panti Asuhan di Kabupaten Dogiyai Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelaksanaan Belanja Bantuan Program dan Keuangan Bidang Pendidikan pada 3 Asrama Sekolah Swasta dan 1 Panti Asuhan di Kabupaten Dogiyai Tahun 2021. Belanja Bantuan Program dan Keuangan Sektor Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dogiyai pada 3 (tiga) Asrama Sekolah Swasta dan 1 (satu) Panti Asuhan yakni Asrama Putera SMP YPPK Moanemani, Asrama Puteri SMP YPPK Moanemani, Asrama SMP YPPGI Ikrar dan Panti Asuhan Sentai pada Tahun 2021 masing-masing sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan total Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Tiga Asrama Sekolah Swasta dan satu Panti Asuhan yakni Asrama Putera SMP YPPK Moanemani, Asrama Puteri SMP YPPK Moanemani, Asrama SMP YPPGI Moanemani dan Panti Asuhan wajib mempertanggungjawabkan penggunaan Belanja Bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olaharaga Kabupaten Dogiyai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dogiyai Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Belanja Bantuan Program dan Keuangan Bidang Pendidikan pada 3 (Tiga) Asrama Sekolah Swasta dan 1 (Satu) Panti Asuhan di Kabupaten Dogiyai Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dogiyai
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kigamani
Tanggal Penetapan
21 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2021
Tanggal Berlaku
23 Juni 2021
Sumber
BD.2021/NO.8
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dogiyai
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan