Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelaksanaan Belanja Bantuan Program dan Keuangan Bidang Pendidikan pada 3 Asrama Sekolah Swasta dan 1 Panti Asuhan di Kabupaten Dogiyai Tahun 2021. Belanja Bantuan Program dan Keuangan Sektor Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dogiyai pada 3 (tiga) Asrama Sekolah Swasta dan 1 (satu) Panti Asuhan yakni Asrama Putera SMP YPPK Moanemani, Asrama Puteri SMP YPPK Moanemani, Asrama SMP YPPGI Ikrar dan Panti Asuhan Sentai pada Tahun 2021 masing-masing sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan total Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Tiga Asrama Sekolah Swasta dan satu Panti Asuhan yakni Asrama Putera SMP YPPK Moanemani, Asrama Puteri SMP YPPK Moanemani, Asrama SMP YPPGI Moanemani dan Panti Asuhan wajib mempertanggungjawabkan penggunaan Belanja Bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olaharaga Kabupaten Dogiyai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat