Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang pada hakekatnya adalah pembangunan masyarakat seutuh nya.untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan kesehatan di Kabupaten Ciamis, diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara sistematis, terpadu dan berkelanjutan yang tertuang dalam bentuk Sistem Kesehatan;secara implementatif telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, namun dalam perkembangannya untuk lebih meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraannya sehubungan dengan terbitnya beberapa peraturan perundang-undangan baru di bidang kesehatan, sehingga perlu diganti dan perlu menetapkan peraturan daerah tentang sistem kesehatan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 36 Tahun 2009, UU No 44 Tahun 2009,UU No 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015,UU No 30 Tahun 2014,UU NO 36 Tahun 2014, peraturan pemerintah No 61 Tahun 2014,peraturan pemerintah No 66 Tahun 2014,peraturan pemerintah No 47 Tahun 2016,peraturan presiden No 72 Tahun 2012,peraturan menteri dalam negeri Tahun 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri NO120 Tahun 2018,peraturan daerah kabupaten ciamis No 8 Tahun 2016,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017.
pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang pada kahekatnya adalah pembangunan masyarakat seutuhnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
56 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 74 Tahun 2021
TUGAS - FUNGSI - DAN - TATA - KERJA - UNSUR - ORGANISASI - DINAS - PENGENDALIAN - PENDUDUK - KELUARGA - BERENCANA - PEMBERDAYAAN - PEREMPUAN - DAN - PERLINDUNGAN - ANAK
2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 74, BD 2021/ No.74
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tugas, Fungsi dan Tata kerja Unsur Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Ciamis Nomor 64 Tahun 2021 perlu ditinjau dan disesuaikan kembali, sesuai dengan ketentuan Pasal 105 Peraturan Bupati Ciamis Nomor 64 Tahun 2021, perlu menetapkan tugas, fungsi dan tata kerja unsur organisasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimaan telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permen PAN RN No. 17 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016; Perbup Ciamis No. 64 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang tugas, fungsi dan tata kerja unsur organisasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang meliputi Ketentuan Umum, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2021
anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2021/ No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 Perda tentang Anggaran pendapatan dan belanja Daerah yang dianjuk sebagaimana dimaksud denagn Huruf a maka perlu menetapkan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimanatelah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004 ; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020 ; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberpa kali dengan PP No. 15 tahun 2019; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 1 tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017 ; PP No. 2 tahun 2018; PP No. 17 tahun 2018; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahu 2021; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 tahun 2018; Permendagri No. 19 tahun 2016; Permendagri No. 62 tahun 2017;Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021 ;Permendagri No. 27 tahun 2021; Perda Kab. Ciamis No. 3 Tahun 2006; Perda Kab. Ciamis No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Ciamis No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Ciamis No. 12 Tahun 2014; Perda kab. Ciamis No. 15 tahun 2012; Perda Kab. Ciamis No. 3 tahun 2015; Perda Kab. Ciamis No. 13 Tahun 2019.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum,Dan Anggaran Pendapatan Da Belanja Daerah Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan rokok perlu diatur mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 8 ayat (6) UUD BRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 39 Tahun 1999 No. 23 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 2003; PP No. 109 Tahun 2012; UU No. 188/MENKES/PB/I/2011.
Peraturan ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok yang melputi Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban, Penetapan, Penyelenggaraan dan Pengendalian, Pembinaan dan Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
27 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan Lanjut Usia memerlukan peningkatan Kesejahteraan, Perlindungan maupun Pengembangan Potensi dan Produktifitas, sehingga diperlukan upaya pengembangan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2004; PP No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 60 Tahun 2008; Permensos No. 6 Tahun 2012; Permensos No. 19 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permensos No. 1 Tahun 2017; Permensos No. 9 Tahun 2018; Pergub Jabar No. 28 Tahun 2020; Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 1 tahun 2020; Perda Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang meliputi Ketentuan Umum, Asas, Prinsip dan Tujuan, Keperansertaan, Ruang Linkup, Penyelnggaraan, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Kelembagaan dna Koordinasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2021
kesehatan - ibu - bayi - baru - lahir - dan - anak
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2021/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir Dan Anak
ABSTRAK:
bahwa Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak merupakan salah satu indikator utama kesejahteraan suatu bangsa dan daerah yang berkontribusi melalui keluarga sejahtera dengan memberikan perhatian pada investasi sumber daya manusia sejak dini, Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak merupakan indikator keberhasilan pembangunan kesehatan nasional dan menjadi target pembangunan seluruh bangsa-bangsa seluruh dunia di era pembangunan millennium, upaya kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan dan mempersiapkan generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta untuk menurunkan angka kematian ibu, bayi dan anak, jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi di Kabupaten Ciamis cenderung mengalami peningkatan selama 5 (lima) tahun terakhir meskipun upaya-upaya peningkatan pelayanan kesehatan terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah di era desentralisasi kesehatan dan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2018.
bahwa Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak merupakan indikator keberhasilan pembangunan kesehatan nasional dan menjadi target pembangunan seluruh bangsa-bangsa seluruh dunia di era pembangunan millennium, Tujuan penyelengaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak yaitu, terselenggaranya peningkatan akses dan mutu pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan anak di seluruh wilayah Daerah Kabupaten Ciamis; tersedianya kecukupan dan kesinambungan sumberdaya kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan anak secara komprehensif, efektif dan efisien;terbangunnya peningkatan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi ibu, bayi baru lahir, dan anak dari seluruh lapisan masyarakat termasuk masyarakat rentan antara lain masyarakat miskin, perempuan dan anak korban kekerasan, dan anak berkebutuhan khusus;tercapainya target penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi dan Balita sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Bidang Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
26 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat