protokol- kesehatan - dalam penanggulangan - wabah penyakit
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2023/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Protokol Kesehatan Dalam Penanggulangan Wabah Penyakit
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencegahan dan penanganan penularan berbagai wabah penyakit, perlu dilakukan pengendalian di berbagai aspek baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, kesehatan, sosial maupun ekonomi sebagai upaya melindungi segenap warga dari ancaman wabah penyakit;tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah bertanggungjawab melakukan pencegahan, pengendalian dan pemberantasan wabah penyakit serta akibat yang ditimbulkannya dan perlu menetapkan peraturan daerah tentang protokol kesehatan dalam penanggulangan wabah penyakit.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 4 Tahun 1984,UU No 24 Tahun 2007,UU No 36 Tahun 2009,UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No1 Tahun 2022,UU No 6 Tahun 2018,PP No 40 Tahun 1991,PP No 21 Tahun 2008,peraturan presiden No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden No 76 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam penanggulangan wabah penyakit menuju masyarakat yang aman, sehat dan produktif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2023
bahwa koperasi merupakan kekuatan ekonomi kerakyatan yang terintegrasi dengan dunia usaha dan mempunyai potensi kedudukan serta peranan penting dalm membangun perekonomian daerah khususnya dalam memperluas lapangan kerja dan mendorong kesempatan usaha masyarakat agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi didaerah.pertumbuhan koperasi diperlukan peranan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pemberdayaan koperasi melalui pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan penelitian perkoperasian serta pengembangan jaringan usaha dan kerjasama yang saling menguntungkan antar koperasi di Kabupaten Ciamis;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945,Pasal 33 ayat (1) UUD 1945,UU No 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 tahun 1968,UU No 25 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022,UU No 5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022,UU No 25 Tahun 2004,UU No 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022,UU No 1 Tahun 2013,UU No 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UUNo 2 Tahun 2022,PP No 4 Tahun 1994,PP No 89 Tahun 2014,PP No 12 Tahun 2017,PP No 24 Tahun 2018,PP No 33 Tahun 2018,PP No 7 Tahun 2021,Perda provinsi jawa barat No 10 Tahun 2010.
memberikan pedoman dalam mendorong pemberdayaan Koperasi di Daerah Kabupaten untuk tumbuh dan berkembang menjadi pelaku utama ekonomi sesuai nilai dan prinsip koperasi dengan dukungan dari internal dan ekternal Koperasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2023
pengendalian - human immunodeficiency virus - dan - acquired immuno defeciency syndrome
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2023/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Defeciency Syndrome
ABSTRAK:
bahwa human Immunodeficiency Virus (HIV),merupakan penyebab Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) dari virus perusak sistem kekebalan tubuh manusia yang meningkat secara signifikan dan tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin ,sesuai kondisi dan perkembangan jumlah masyarakat Kabupaten Ciamis dikhawatirkan yang mengidap Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome semakin meningkat sehingga penting upaya pencegahan,Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata dan non diskriminatif;
pasal18 ayat (6) UUD RI 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 tahun 1968,UU No 8 Tahun 1981,UU No 4 Tahun 1984,UU No 5 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022,UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014,UU No 29 Tahun 2004,UU No 11 Tahun 2009,UU No 35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022,UU No 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022,UU No 44 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022,UU No 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022,PP No 61 Tahun 2014,PP No 12 tahun 2017,PP No 72 Tahun 2012,Perda provinsi jawa barat No 12 tahun 2012, Perda kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017,Perda kabupaten ciamis No 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten ciamis No 1 Tahun 2020.
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, maupun masyarakat.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyebabkan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS).. Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disebut AIDS adalah suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2023
rencana - tata ruang - wilayah - kabupaten ciamis - tahun 2023 - 2043
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2023/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis Tahun 2023 -2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7) UU No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang sebagaimana telah diubah dengan PP penggamti UU No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja, perlu menetapkan perda tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten ciamis Tahun 2023 - 2043.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 tahun 1968,UU No 26 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No 2 tahun 2022,UU No 22 tahun 2009, UU No 1 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No 2 Tahun 2022,UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022,UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah pengganti dengan UU No 2 tahun 2022,PP No 26 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 13 Tahun 2017,PP No 21 Tahun 2021,Perda Provinsi Jawa Barat No 9 tahun 2022, perda kabupaten ciamis No 13 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten ciamis No 5 Tahun 2022.
Penataan ruang wilayah kabupaten bertujuan mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang maju, mandiri, sejahtera dan berkelanjutan dengan pelaksanaan pembangunan yang berbasis pertanian,pariwisata dan industri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
185 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemudahan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi yang mendukung penciptaan lapangan kerja , sehingga dapat mengurangi penggangguran dan mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat, penanaman modal diperlukan upaya penciptaan iklim investasi dan iklim usaha yang mendukung untuk menambahkan modalnya di kabupaten ciamis melalui pemberian insentif dan pemberian kemudahan berusaha,agar terwujudnya peningkatan pendapatan masyarakat,dapat menyerap tenaga kerja lokal ,meningkatkan pelayanan publik dan mengembangkan usaha mikro, kecil dan koperasi, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat kabupaten ciamis
UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU no 4 tahun 1968, UU No 28 Tahun 2009, UU No 12 tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 tahun 2022, PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022, PP No 24 Tahun 2019, PP No 12 Tahun 2019, peraturan pemerintah No 5 Tahun 2021, PP No 6 Tahun 2021, Perturan presiden No 97 Tahun 2014,Peraturan presiden No 10 Tahun 2021, peraturan menteri dalam negeri No 80 tahun 2015 sebagaimana telah di ubah dengan peraturan menteri dlam negeri No 120 Tahun 2018, pertauran menteri dalam negeri No 64 Tahun 2012,peraturan menteri dalam negeri No 77 Tahun 2020, perda kabupaten ciamis no 1 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan perda kabupaten ciamis No 1 Tahun 2020, perda kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017, perda kabupaten ciamis No 6 Tahun 2022.
Perda ini di maksudkan sebagai pedoman bagiperangkat daerah dalam rangka pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa pendidikan islam bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global,dalm rangka menunbuhkembangkan pesantren di kabupaten ciamis deperlukan adanya pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, fasilitasi dan dukungan pemerintah kabupaten ciamis untuk memfasilitasi penyelengaraan pondok pesantren.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968, UU No 20 Tahun 2003, UU No 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 tahun 2022,UU No 18 Tahun 2019, PP No 55 Tahun 2007, PP No 17 Tahun 2010, PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 72 Tahun 2019, peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019, peraturan pemerintah RI No 57 Tahun 2021, peraturan presiden No 82 Tahun 2021,peraturan menteri agama No 90 Tahun 2013, peraturan menteri agama No 13 Tahun 2014, peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 77 Tahun 2020, perda Provinsi jawa barat No 1 Tahun 2021, perda kabupaten ciamis No 1 tahun 2020 sebagaimana telah diubah denga perda kabupaten ciamis No 1 Tahun 2020.
Pesantren berfungsi untuk membentuk santri yang beriman dan bertakwa kepada Alloh SWT , berilmu dan berakhlak mulia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa arsip merupakan sumber informasi, kajian, pertanggungjawaban dan perumusan kebijakan pemerintah daerah serta merupakan memori kolektif yang memeliki nilai dan arti penting serta strategis sehingga harus diselenggarakan secara baik berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,perlu menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercayaserta perlu meningkatkan kualitas dalam penyediaan data dan informasi yang syah dan dapat di pertanggungjawabkan kepada masyarakat,dalam rangka mewujudkan tertib arsip dan peningkatan pelayanan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesimabungan, didukung dengan tata kelola yang andal dan ketersediaan arsip yang autentik , terpercaya dan utuh dan dapat digunakan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU no 4 Tahun 1968, UU No 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 tahun 2016, UU No 43 Tahun 2009,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022, PP No 28 Tahun 2012, Peraturan kepala arsip Nasional RI No 24 tahun 2012.
Maksud peraturan daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2023
Bahwa guna mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa dan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat , desa dapat mengadakan kerjasama antar desa atau dengan pihak ketiga sesuai kebutuhan penyelengaraan pemerintah desa dan harus berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat guna mengatasi permasalahan serta mengembangkan potensi yang dimiliki oleh desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing tinggi dan untuk memberikan landasan hukum sebagai pedoman bagi desa untuk melakukan kerjasamadesa, perlu mengatur pelaksanaannya dengan peraturan daerah , bahwa berdarsarkan pertimbangan perlu membentuk peraturan daerah tentang kerjasama desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah di ubah dengan UU No 4 Tahun 1968, UU No 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 tahun 2022, UU No 6 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022, PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019, PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 22 Tahun 2015, PP No 12 Tahun 2019, PP No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan menteri Dalam Negri No 120 Tahun 2018,Perda Kabupaten Ciamis No 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perda kabupaten ciamis No 15 Tahun 2022,Perda Kabupaten Ciamis No 10 Tahun 2017, Perda Kabupaten Ciamis No 6 Tahun 2022.
Kerjasama desa dimaksudkan untuk kepentingan desa dalam rangka meningkatkan pengelolaan potensi desa dan meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik guna meningkatkan kesejateraan masyarakat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kesejateraan masyarakat didaerah, diperlukan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penyelengaraan perizinan berusaha yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan dan harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah secara akuntabel , terintegrasi dan partisipatif, sehingga dibutuhkan dasar hukum untuk menyelenggarakan perizinan berusaha di daerah, , perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UUD no 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 tahun 1968 dan UU No 14 Tahun 1950,UU No 14 tahun 2008, UU No 25 Tahun 2009,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP pengganti UU No 2 Tahun 2022, PP No 96 Tahun 2012, PP No 5 Tahun 2021, PP No 7 Tahun 2021, PP No 10 Tahun 2021, PP No 21 Tahun 2021, PP No 28 Tahun 2021, PP No 29 Tahun 2021, PP No 30 Tahun 2021, PP No 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 49 Tahun 2021, Perda kab Ciamis No 8 Tahun 2016, Perda kabupaten Ciamis No 10 tahun 2017, Perda Kabupaten Ciamis No 6 Tahun 2022,
Bab I Ketentuan Umum, Bab II kewenangan Penyelengaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bab III Pelaksanaan Perizinan Berusaha, Bab IV Pengendalian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,Bab V Pelaporan, Bab VI Pendanaan, Bab VII Ketentuan Peralihan, Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 72 Tahun 2023
pedoaman - pembangunan - zona - intewgritas - menuju - wilayah - bebas - dari - korupsi - dan - wilayah - boriakrassdi - bersih - dan 0- melayani - di - lingkuangan - intansi - pemeritah - kabupaten - ciamis
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD Kab. CIamis Tahun 2023 no 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 41 Tahun 2022 tentang Standar Harga Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mencapai 3berdasarkan ketentuan BAB 2 Huruf C maka perlu menetapkan Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menyuju Wilayah BVebas Korupsi dan wilayah biroakrasi bersih dan melayanai di lingkungan intsnasi pemerintah Kab. Ciamis.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PPNo. 60 Tahun 2008; P_P No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 tahun 2017;Perpres No. 81 Tahun 2010; Perpres No. 54 tashun 2018; Permen pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Biroakrasi No. 49 tahun 2011; Permen Peendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroakrasdu No. 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen Pendyagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroakradi No. 52 tahun 2014; Perda Kab. CIamis No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 1 Tashun 2020.
PeraturanBupati Ini Mengatur Terntang Ketentuan Umum, Tahapan Pembangunan zona Integritas, Persyaratan Dan Mekanisme Pengajuan Perangkat Daerah Berpredikat Menyuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Menuju Wilayah Biroakrasi Bersih Dan Melayani, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Evaluasi Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2023.
15 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat