a. bahwa untuk rnengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sibolga perlu dilakukan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; b. bahwa dalam rangka menjamin keselamatan penghuni diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhi persyaratan administrative dan teknis bangunan gedung; c.bahwa agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya diperlukan peran masyarakat dan upaya pembinaan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ,Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 ,Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 , Undang -Undang Nomor 24 Tahun 1992, Undang -Undang Nomor 4 Tahun 1997 , Undang -Undang Nomor 23 Tahun 1997 , Undang -Undang Nomor 18 Tahun 1999 , Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2002 , Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 , Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987 ,Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM (Pasal 1, Fungsi Bangunan Gedung, Klasifikasi Bangunan), PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG (Umum, Persyaratan Administrasi, Persyaratan Tata Bangunan (Peruntukan dan Intensitas Bangunan, Arsitektur Bangunan Gedung, Persyaratan Pengendalian Dampak Lingkungan, Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan), Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung (Persyaratan Keselamatan, Persyaratan Kesehatan, Persyaratan Kemudahan/Aksesibilitas), Persyaratan Kenyamanan Dalam Bangunan), PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG (Umum, Pembangunan, Pemanfaatan, Peiestarian, Pembongkaran), PERIZINAN BANGUNAN (Izin mendirikan Bangunan (IMB) (Arahan Pencerahan, Tata Cara Mengajukan Permohonan Izin Mendirikan/Mengubah Bangunan (IMB), Keput.usan Izin Mendirikan/mengubah Bangunan, Pelaksanaan Pekerjaan Mendirikan/ Mengubah Bangunan), Sertifikat Laik Fungsi, Permohonan Merobohkan Bangunan), Umum, PENGAWASAN, SANKSI TERHADAP PELANGGARAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PERAUHAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
29 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 15 Tahun 2012
Tata - Laksana - Perizinan - Dan - Pengawasan - Pengelolaan - Limbah - Bahan - Berbahaya - Beracun - Serta - Pengawasan - Pemulihan - Akibat - Pencemaran - Limbah - Bahan - Berbahaya - Dan - Beracun
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD.2012/No. 15
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Laksana Perizinan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah Pasal 2 ayat 1, Pemerintah Daerah mengeluarkan izin penyimpanan sementara limbah B3 dan pengumpulan limbah B3 skala Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
[Lembaran Negara RI Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Undang-Uqdang Nomor 32 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2002,Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 57 Tahun 2002 ,Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM (Pengertian, Ruang Lingkup, Tujuan dan Sasaran), PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN (Pengawasan, Pengawasan, Tanggap Darurat dan Penanggulangan Kecelakaan Pengelolaan Limbah B3, Pembinaan), PELAPORAN, PEMBIAYAAN, SANKSI, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
29 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. Bahwa kesehatan merupakan hale asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, untuk itu dalam rangka meningkat-kan derajat masyarakat, perlu upaya secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan dengan mengikutsertakan masyarakat secara luas yang mencakup, upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif; b. bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia untuk hidup layak dan produktif sehingga diperlukan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang terkendali biaya dan terkendali mutu; c. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat maka bagi penduduk miskin di kota Sibolga, diberikan pelayanan kesehatan melalui program jaminan pemeliharaan kesehatan sibolga sehat.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 , Undahg-Undang Nomor 23 Tahun 1992 , Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 ,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Nomor 59 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 ), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2012 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN (Maksud, Tujuan), ASAS, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN (Azas Penyelenggara, Prinsip Penyelenggaraan, Ruang Lingkup Penyelenggaraan), KEPESERTAAN (Hak dan Kewajiban Peserta), MANFAAT DAN LJNGKUP JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN (Manfaat, Jenis Pelayanan Kesehatan), KELEMBAGAAN (Alat Kelengkapan, Badan Pengawas, Badan Penyelenggara Pembentukan, Maksud dan Tujuan, Tugas, Fungsi dan Wewenang), TIM PENGELOLA/ KOORDINASI (Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK)), PEMBIAYAAN, PENGELOLAAN DANA JAMKESDA, PENGELOLAAN INFORMASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENYIDIKAN, SANKSI, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 13 Tahun 2012
Organisasi - Dan - Tata - Kerja - Badan - Penanggulangan - Bencana - Daerah - Kota - Sibolga
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD.2012/No. 13
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu raembentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Drt. Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-jJndang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, teraakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Repubiik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Repubiik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Repubiik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Repubiik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Repubiik Indonesia Nomor 23 Tahun 2008 , Peraturan Presiden Repubiik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2000 Tahun tentang Bantuan/ sumbangan.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI (Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi), ORGANISASI (Susunan Organisasi, Unsur Pengarah, Unsur Pelaksana), ESELON DAN KEPEGAWAIAN, TATA KERJA, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Keputusan Walikota Sibolga Nomor 360/ 72/ 2006 tanggal 12 Mei 2006 tentang Satuan Pelaksana Penanganan Bencana Kota Sibolga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Satuan Pelaksana Penanganan Bencana Kota Sibolga wajib menyerahkan seluruh arsip/ dokumen dan data/ informasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada BPBD.
8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah Sibolga Nauli
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah secara nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan demi mendukung percepa.tan pembangunan Kota Sibolga perlu adanya peningkatan sumber Pendapatan Asli Daerah; b. bahwa peningkatan sumber Pendapatan Asli Daerah dapat diusahakan dengan memanfaa.atk.an segala peluang dan potensi daerah yang dikelola secara proporsional bertanggung jawab melalui Perusahaan Daerah; c. bahwa untulc mendukung tercapainya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan penyelenggaraan kemanfaataan umum diperlukan pengelolaan dan pengawasan yang efektif dan efisien terhadap Unit Perusahaan Daerah oleh Perusahaan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubali untuk kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN ORGANISASI (Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi Badan Pengawas, Direksi, Direktur, Wakil Direktur, Sekretariat, Unit Usaha, Satuan Pengawas Intern), TATA KERJA, MAKSUD DAN TUJUAN, MODAL, KEPEGAWAIAN, TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN GANTI RUGI, TAHUN BUXU, ANGGARAN PERUSAHAAN DAN LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN, SISTEM AKUNTANSI, PELAPORAN, PENETAPAN PENGGUNAAN LABA, PEMBEBANAN ANGGARAN PERUSAHAAN, PEMBUBARAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Sibolga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 11 Tahun 2012
Perubahan - Kedua - Atas - Peraturan - Daerah - Kota - Sibolga - Nomor - 12 - Tahun - 2008 - Tentang - Organisasi - Dan - Tata - Kerja - Lembaga - Teknis - Daerah - Kota - Sibolga
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD.2012/No. 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Sibolga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja ditegaskan fungsi perlindungan masyarakat yang selama ini berada pada. Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat menjadi fungsi Satuan Polisi Pamong Praja.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Drt. Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 , Undang-Undang Republjk Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008, Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 , Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kota Sibolga (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2008 Nomor 9 ), Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2008 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2010 .
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Sibolga
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 10 Tahun 2012
Perubahan - Ketiga - Atas - Peraturan - Daerah - Kota - Sibolga - Nomor - 11 - Tahun - 2008 - Tentang - Organisasi - Dan - Tata - Kerja - Dinas-Dinas - Daerah - Kota - Sibolga
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.2012/No. 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Sibolga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 a.yat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 20007 tentang Organisasi Perangkai Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat: Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpcdoman pada Peraturan Pemerintah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Repuhlik Indonesia Nomor 8 Drt. TaJiun 1956 ,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telali diubah untuk kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 , Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 , Peraiuran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008 .
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Sibolga
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 6 Tahun 2012
a. Peraturan Daerah Daerah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Tanah;
b. Peraturan Daerah Daerah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
c. Peraturan Daerah Daerah Nomor 28 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Keras;
d. Peraturan Daerah Daerah Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan ;
e. Peraturan Daerah Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pendaftaran Break Mesin dan Becak Dayung;
f . Peraturan Daerah Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Mengemudi Becak Dayung;
g. Peraturan Daernh Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
h . Peraturan Daerah Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Bidang Kesehatan ;
i . Peraturan Daerah Daerah Nomm 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Tempat Perusahaan;
j . Peraturan Daerah Daerah Nome : 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Biaya Administrasi Tanda Daftar Perusahaan;
k. Peraturan Daerah Daerah Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan;
l . Peraturan Daerah Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata;
m. Peraturan Daerah Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Trayek;
n. Peraturan Daerah Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bedasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 180 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Nomor 8 Drt. Tahun 1956; UU
Nomor 49 Prp Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 17 Tahun
2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32
Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU
Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun
2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38
Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun
2010;Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bersama Mendagri,
Menteri PU, Menkominfo dan Kepala BKPM masing-masing Nomor 18 Tahun
2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan
Nomor 3/P/2009 ; Permendagri Nomor 27 Tahun 2009; Perda Kota Sibolga
Nomor 9 Tahun 2008; Perda Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2008; Perda Kota
Sibolga Nomor 11 Tahun 2008; Perda Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2008;
Perda Kota Sibolga Nomor 13 Tahun 2008; Perda Kota Sibolga Nomor 14
Tahun 2008; Perda Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan
menetapkan batasan istilah dalam penggunaannya. Diatur tentang ketentuan
umum; retribusi perizinan tertentu; objek, subjek, dan wajib retribusi perizinan
tertentu; jenis-jenis retribusi perizinan tertentu; tata cara perhitungan retribusi;
prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; peninjauan penetapan tarif
retribusi; wilayah pemungutan; pemungutan retribusi perizinan tertentu;
retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); rettribusi izin tempat penjualan
minuman beralkohol; retribusi gangguan; retribusi izin trayek; retribusi izin
usaha perikanan; sosialisasi retribusi perizinan tertentu; pengurangan,
keringanan, dan pembebasan retribusi; keberatan dan pengembalian kelebihan
pembayaran retribusi; penagihan retribusi; kedaluarsa penagihan; pemeriksaan;
pemanfaatan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2012.
Dengan berlakunya Perda ini, maka:
1. Perda Nomor 26 Tahun 1998;
2. Perda Nomor 27 Tahun 1998;
3. Perda Nomor 28 Tahun 1998;
4. Perda Nomor 17 Tahun 2000;
5. Perda Nomor 11 Tahun 2001;
6. Perda Nomor 12 Tahun 2001;
7. Perda Nomor 2 Tahun 2003;
8. Perda Nomor 6 Tahun 2003;
9. Perda Nomor 12 Tahun 2003;
10. Perda Nomor 13 Tahun 2003;
11. Perda Nomor 14 Tahun 2003;
12. Perda Nomor 8 Tahun 2004;
13. Perda Nomor 5 Tahun 2008;
14. Perda Nomor 7 Tahun 2008;
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Perda ini berlaku, Retribusi daerah yang masih terutang berdasarkan
Perda yang lama sepanjang tidak diatur dalam Perda ini, masih dapat ditagih
selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.
- Dengan berlakunya Perda ini, peraturan pelaksanaan yang ada di bidang
retribusi daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur
dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
39 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 5 Tahun 2012
a. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 16 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
b. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ;
c. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengelolaan Sarang Burung Walet ;
d . Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggerahan;
e. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
f. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Terminal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 180 ayat (2) UndangUndang Nomr 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
UU Nomor 8 Drt Tahun 1956; UU
Nomor 49 Prp Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 17 Tahun
2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32
Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU
Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun
2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perdakot. Sibolga Nomor 9 Tahun
2008; Perdakot Sibolga Nomor 10 Tahun 2008; Perdakot Sibolga Nomor 11
Tahun 2008; Perdakot Sibolga Nomor 12 Tahun 2008; Perdakot Sibolga
Nomor 13 Tahun 2008; Perdakot Sibolga Nomor 14 Tahun 2008; Perdakot
Sibolga Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Reribusi Jasa Usaha dengan
menetapkan batasan istilah dalam penggunaannya. Diatur tentang golongan
retribusi; objek, subjek, dan wajib retribusi jasa usaha; jenis-jenis retribusi jasa
usaha; tata cara penghitungan retribusi; prinsip dan sasaran penetapan tarif
retribusi; peninjauan penetapan tarif retribusi; wilayah pemungutan;
pemungutan retribusi; retribusi pemakaian kekayaan daerah; retribusi pasar
grosir dan/atau pertokoan; retribusi tempat pelelangan ikan; retribusi terminal;
retribusi tempat khusus parkir; retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa;
reribusi rumah potong hewan; retribusi pelayanan kepelabuhan; retribusi
tempat rekreasi dan olahraga; retribusi penyeberangan di air; retribusi
penjualan produksi usaha daerah; penagihan dan sanksi administratif;
pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; keberatan dan
pengembalian kelebihan pembayaran reribusi; kadaluarsa penagihan;
pemeriksaan; pemanfaatan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan
pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2012.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perdakot Sibolga Nomor 16 Tahun 2000,
Perdakot Sibolga Nomor 14 Tahun 2001, Perdakot Sibolga Nomor 6 Tahun
2003; Perdakot Sibolga Nomor 8 Tahun 2004, Perdakot Sibolga Nomor 15
Tahun 2006, Perdakot Sibolga Nomor 4 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
-Pada saat Perda ini berlaku, Retribusi Daerah yang masih terutang berdasarkan
Perda yang lama, sepanjang tidak diatur dalam Perda ini, masih dapat ditagih
selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.
- Dengan berlakunya Perda ini, peraturan pelaksana yang ada di bidang retribusi
daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan
peraturan pelaksanaan yang baru.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda ini, diatur dengan
Peraturan Walikota.
37 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 4 Tahun 2012
a. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 25 Tahun 1998 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
b. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus;
c. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
d. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Alat Pemadam Kebakaran;
e. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Persampahan;
f. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Pasar;
g. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
h. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSU F.L. Tobing;
i. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
j. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Biaya Cetak Peta dan Gambar;
k. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2004 Tanggal 29 Juni 2004 Tentang Retribusi Daerah Bidang Perhubungan;
l. Peraturan Daerah Koja Sibolga Nomor 2 Tahun 2008 Tanggal 30 Januan 2008 Tentang Perpakiran.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 180 ayat (2) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Nomor 8 Drt Tahun 1956; UU
Nomor 49 Prp Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 17 Tahun
2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32
Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU
Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun
2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perdakot. Sibolga Nomor 9 Tahun
2008; Perdakot Sibolga Nomor 10 Tahun 2008; Perdakot Sibolga Nomor 11
Tahun 2008; Perdakot Sibolga Nomor 12 Tahun 2008; Perdakot Sibolga
Nomor 13 Tahun 2008; Perdakot Sibolga Nomor 14 Tahun 2008; Perdakot
Sibolga Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Reribusi Jasa Umum dengan
menetapkan batasan istilah dalam penggunaannya. Diatur tentang golongan
retribusi; objek, subjek, dan wajib retribusi jasa umum; jenis-jenis retribusi jasa
umum; tata cara penghitungan reribusi jasa umum; prinsip dan sasaran
penetapan tarif retribusi jasa umum; peninjauan penetapan tarif retribusi;
wilayah pemungutan; pemungutan retribusi; retribusi pelayanan kesehatan pada
Dinas Kesehatan; retribusi pelayanan kesehatan pada RSU. Dr. F. L. Tobing;
retribusi pelayanan persampahan/kebersihan; retribusi pelayanan parkir di tepi
jalan umum; retribusi pelayanan pasar; retribusi pengujian kendaraan bermotor;
retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran; retribusi penyediaan dan/atau
penyedotan kakus; retribusi pengolahan limbah cair; retribusi pelayanan
tera/tera ulang; retribusi pengendalian menara komunikasi; penagihan dan
sanksi administratif; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi;
keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; kadaluarsa
penagihan; pemeriksaan; pemanfaatan; insentif pemungutan; penyidikan; dan
ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2012.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perdakot Sibolga Nomor 25 Tahun 1998,
Perdakot Sibolga Nomor 14 Tahun 2000, Perdakot Sibolga Nomor 10 tahun
2001; Perdakot Sibolga Nomor 11 Tahun 2000, Perdakot Sibolga Nomor 13
Tahun 2001, Perdakot Sibolga Nomor 7 Tahun 2004, Perdakot Sibolga Nomor
2 Tahun 2008, Perdakot Sibolga Nomor 7 Tahun 2009, Perdakot Sibolga
Nomor 3 Tahun 2005; Perdakot Sibolga Nomor 15 Tahun 1998, Perdakot
Sibolga Nomor 9 Tahun 2004, dan Perdakot Sibolga Nomor 2 Tahun 2008
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-Pada saat Perda ini berlaku, Retribusi Daerah yang masih terutang berdasarkan
Perda yang lama, sepanjang tidak diatur dalam Perda ini, masih dapat ditagih
selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.
- Dengan berlakunya Perda ini, peraturan pelaksana yang ada di bidang retribusi
daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan
peraturan pelaksanaan yang baru.
38 Hlm, Penjelasan: 12 Hlm, Lampiran: IV
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat