a. bahwa untuk rnengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sibolga perlu dilakukan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; b. bahwa dalam rangka menjamin keselamatan penghuni diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhi persyaratan administrative dan teknis bangunan gedung; c.bahwa agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya diperlukan peran masyarakat dan upaya pembinaan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ,Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 ,Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 , Undang -Undang Nomor 24 Tahun 1992, Undang -Undang Nomor 4 Tahun 1997 , Undang -Undang Nomor 23 Tahun 1997 , Undang -Undang Nomor 18 Tahun 1999 , Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2002 , Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 , Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987 ,Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM (Pasal 1, Fungsi Bangunan Gedung, Klasifikasi Bangunan), PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG (Umum, Persyaratan Administrasi, Persyaratan Tata Bangunan (Peruntukan dan Intensitas Bangunan, Arsitektur Bangunan Gedung, Persyaratan Pengendalian Dampak Lingkungan, Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan), Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung (Persyaratan Keselamatan, Persyaratan Kesehatan, Persyaratan Kemudahan/Aksesibilitas), Persyaratan Kenyamanan Dalam Bangunan), PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG (Umum, Pembangunan, Pemanfaatan, Peiestarian, Pembongkaran), PERIZINAN BANGUNAN (Izin mendirikan Bangunan (IMB) (Arahan Pencerahan, Tata Cara Mengajukan Permohonan Izin Mendirikan/Mengubah Bangunan (IMB), Keput.usan Izin Mendirikan/mengubah Bangunan, Pelaksanaan Pekerjaan Mendirikan/ Mengubah Bangunan), Sertifikat Laik Fungsi, Permohonan Merobohkan Bangunan), Umum, PENGAWASAN, SANKSI TERHADAP PELANGGARAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PERAUHAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
29 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 15 Tahun 2012
Tata - Laksana - Perizinan - Dan - Pengawasan - Pengelolaan - Limbah - Bahan - Berbahaya - Beracun - Serta - Pengawasan - Pemulihan - Akibat - Pencemaran - Limbah - Bahan - Berbahaya - Dan - Beracun
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD.2012/No. 15
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Laksana Perizinan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah Pasal 2 ayat 1, Pemerintah Daerah mengeluarkan izin penyimpanan sementara limbah B3 dan pengumpulan limbah B3 skala Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
[Lembaran Negara RI Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Undang-Uqdang Nomor 32 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2002,Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 57 Tahun 2002 ,Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM (Pengertian, Ruang Lingkup, Tujuan dan Sasaran), PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN (Pengawasan, Pengawasan, Tanggap Darurat dan Penanggulangan Kecelakaan Pengelolaan Limbah B3, Pembinaan), PELAPORAN, PEMBIAYAAN, SANKSI, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
29 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. Bahwa kesehatan merupakan hale asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, untuk itu dalam rangka meningkat-kan derajat masyarakat, perlu upaya secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan dengan mengikutsertakan masyarakat secara luas yang mencakup, upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif; b. bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia untuk hidup layak dan produktif sehingga diperlukan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang terkendali biaya dan terkendali mutu; c. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat maka bagi penduduk miskin di kota Sibolga, diberikan pelayanan kesehatan melalui program jaminan pemeliharaan kesehatan sibolga sehat.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 , Undahg-Undang Nomor 23 Tahun 1992 , Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 ,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Nomor 59 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 ), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2012 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN (Maksud, Tujuan), ASAS, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN (Azas Penyelenggara, Prinsip Penyelenggaraan, Ruang Lingkup Penyelenggaraan), KEPESERTAAN (Hak dan Kewajiban Peserta), MANFAAT DAN LJNGKUP JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN (Manfaat, Jenis Pelayanan Kesehatan), KELEMBAGAAN (Alat Kelengkapan, Badan Pengawas, Badan Penyelenggara Pembentukan, Maksud dan Tujuan, Tugas, Fungsi dan Wewenang), TIM PENGELOLA/ KOORDINASI (Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK)), PEMBIAYAAN, PENGELOLAAN DANA JAMKESDA, PENGELOLAAN INFORMASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENYIDIKAN, SANKSI, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 13 Tahun 2012
Organisasi - Dan - Tata - Kerja - Badan - Penanggulangan - Bencana - Daerah - Kota - Sibolga
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD.2012/No. 13
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu raembentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Drt. Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-jJndang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, teraakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Repubiik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Repubiik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Repubiik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Repubiik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Repubiik Indonesia Nomor 23 Tahun 2008 , Peraturan Presiden Repubiik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2000 Tahun tentang Bantuan/ sumbangan.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI (Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi), ORGANISASI (Susunan Organisasi, Unsur Pengarah, Unsur Pelaksana), ESELON DAN KEPEGAWAIAN, TATA KERJA, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Keputusan Walikota Sibolga Nomor 360/ 72/ 2006 tanggal 12 Mei 2006 tentang Satuan Pelaksana Penanganan Bencana Kota Sibolga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Satuan Pelaksana Penanganan Bencana Kota Sibolga wajib menyerahkan seluruh arsip/ dokumen dan data/ informasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada BPBD.
8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah Sibolga Nauli
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah secara nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan demi mendukung percepa.tan pembangunan Kota Sibolga perlu adanya peningkatan sumber Pendapatan Asli Daerah; b. bahwa peningkatan sumber Pendapatan Asli Daerah dapat diusahakan dengan memanfaa.atk.an segala peluang dan potensi daerah yang dikelola secara proporsional bertanggung jawab melalui Perusahaan Daerah; c. bahwa untulc mendukung tercapainya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan penyelenggaraan kemanfaataan umum diperlukan pengelolaan dan pengawasan yang efektif dan efisien terhadap Unit Perusahaan Daerah oleh Perusahaan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubali untuk kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN ORGANISASI (Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi Badan Pengawas, Direksi, Direktur, Wakil Direktur, Sekretariat, Unit Usaha, Satuan Pengawas Intern), TATA KERJA, MAKSUD DAN TUJUAN, MODAL, KEPEGAWAIAN, TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN GANTI RUGI, TAHUN BUXU, ANGGARAN PERUSAHAAN DAN LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN, SISTEM AKUNTANSI, PELAPORAN, PENETAPAN PENGGUNAAN LABA, PEMBEBANAN ANGGARAN PERUSAHAAN, PEMBUBARAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Sibolga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
19 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat