ABSTRAK: |
- a, Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka pengelolaan Barang Milik Daerah perlu dibentuk dalam Peraturan Daerah; b. bahwa Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah s.udah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.
- Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, Pengurus Barang Pembantu), PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH (Prinsip Umum, Lingkup Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, Tata Cara Penyusunan RKBMD Pengadaan Barang Milik Daerah Pada Pengguna Barang, Tata Cara Penyusunan RKBMD Pemeliharaan Barang Milik Daerah Pada Pengguna Barang, Tata Cara Penelaahan RKBMD Pengadaan Barang Milik Daerah Pada Pengelola Barang, Tata Cara Penelaahan RKBMD Pemeliharaan Barang Milik Daerah Pada Pengelola Barang, Penyusunan Perubahan RKBMD, Penyusunan RKBMD Untuk Kondisi Darurat), PENGADAAN, PENGGUNAAN (Prinsip Umum, Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah (Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Oleh Walikota, Penetapan Status Penggunaan Barang milik daerah Oleh Pengelola Barang), Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah, Penggunaan Sementara Barang Milik Daerah, Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Untuk Dioperasikan Oleh Pihak Lain), PEMANFAATAN (Prinsip Umum, Mitra Pemanfaatan, Pemilihan Dan Penetapan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Tender (Prinsip Umum, Mitra Pemanfaatan, Pemilihan Dan Penetapan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Tender, Prinsip Umum, Pengumuman, Pengambilan Dokumen Pemilihan, Pemasukan Dokumen Penawaran, Pembukaan Dokumen Penawaran, Penelitian Kualifikasi, Pemanggilan Peserta Calon Mitra, Pelaksanaan Tender, Pengusulan Dan Penetapan Mitra Pemanfaafan, Tender Gagal, Tender Ulang, Seleksi Langsung, Penunjukkan Langsung), Sewa (Prinsip Umum , Jangka Waktu Sewa, Formula Tarif/Besaran Sewa, Jenis Kegiatan Usaha Penyewa, Peijanjian Sewa, Pembayaran Sewa, Perpanjangan Jangka Waktu Sewa, Pengakhiran Sewa, Tata Cara Pelaksanaah Sewa Oleh Pengelola Barang, Tata Cara Pelaksanaan Sewa Oleh Pengguna Barang, Pemeliharaan Sewa, Perubahan Bentuk Barang Milik Daerah, Ganti Rugi, Denda Sanksi), Pinjam Pakai (Prinsip Umum, Pihak Pelaksana Pinjam Pakai, Objek Pinjam Pakai, Jangka Waktu Pinjam Pakai, Perubahan Bentuk Barang Milik Daerah, Perjanjian Pinjam Pakai, Tata Cara Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah Pada Pengelola Barang, Tata Cara Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah Pada Pengguna Barang), KSP (Prinsip Umum, Pihak Pelaksana KSP, Objek KSP, Hasil KSP, Jangka Waktu KSP, Perjanjian KSP, Kontribusi Tetap dan Pembagian Keuntungan, Pembayaran Kontribusi Tetap dan Pembagian Keuntungan, Berakhirnya KSP, Tata Cara Pelaksanaan KSP Barang Milik Daerah Yang Berada Pada Pengelola Barang, Tata Cara Pelaksanaan KSP Barang Milik Daerah Yang Berada Pada Pengguna Barang , Perpanjangan Jangka Waktu KSP Yang Berada Pada Pengelola Barang Dan Pengguna Barang) BGS dan BSG (Prinsip Umum, Pihak Pelaksana, Objek BGS/BSG, Hasil BGS/ BSG, Bentuk BGS/ BSG, Pemilihan Dan Penetapan Mitra BGS/ BSG, Jangka Waktu BGS/ BSG, Perjanjian BGS/BSG, Kontribusi Tahunan, Hasil BGS/ BSG Yang Digunakan Langsung Untuk Tugas Dan Fungsi Pemerintah Daerah, Penghitungan Dan Pembayarannya, Berakhimya Jangka Waktu BGS/BSG, Tata Cara Pelaksanaan BGS/ BSG Atas Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang Berada Pada Pengelola Barang, Tata Cara Pelaksanaan BGS/ BSG Atas Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang Berada Pada Pengguna Barang), KSPI (Prinsip Umum, Pihak Pelaksana KSPI Atas Barang Milik Daerah, PJPK KSPI Atas Barang Milik Daerah, Objek KSPI, Jangka Waktu KSPI, Hasil KSPI Atas Barang Milik Daerah, Infrastruktur Hasil Pemanfaatan Barang Milik Daerah Dalam Rangka Penyediaan Infrastrukur, Tata Cara Pelaksanaan KSPI Atas Barang Milik Daerah Pada Pengelola Barang, Penatausahaan, Sanksi Dan Denda, Tata Cara Pelaksanaan KSPI Atas Barang Milik Daerah Pada Pengguna Barang)), PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN (Pengamanan (Prinsip Umum, Tata Cara Pengamanan Tanah, Tata Cara Pengamanan Gedung Dan/ atau Bangunan, Tata Cara Pengamanan Kendaraan Dinas, Tata Cara Pengamanan Rumah Negara, Tata Cara Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Barang Persediaan, Tata Cara Pengamanan Barang Milik Daerah Selain Tanah, Gedung Dan/Atau Bangunan, Rumah Negara, Dan Barang Persediaan Yang Mempunyai Dokumen Berita Acara Serah Terima, Tata Cara Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Barang Tak Berwujud), Pemeliharaan (Prinsip Umum, Tata Cara Pemeliharaan Barang Milik Daerah), PENILAIAN, PEMINDAHTANGANAN (Prinsip Umum, Persetujuan Pemindahtanganan, Penjualan (Prinsip Umum,Objek Penjualan, Tata Cara Penjualan Barang Milik Daerah Pada Pengelola Barang, Tata Cara Penjualan Barang Milik Daerah Pada Pengguna Barang, Tata Cara Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)), Tukar Menukar (Prinsip Umum, Tata Cara Pelaksanaan Tukar Menukar Barang Milik Daerah Pada Pengelola Barang, Tata Cara Pelaksanaan Tukar Menukar Pada Pengguna Barang, Peijanjian dan Berita Acara Serah Terima), Hibah (Prinsip Umum, Tata Cara Hibah Barang Milik Daerah Pada Pengelola Barang, Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Daerah Pada Pengguna Barang), Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Prinsip Umum, Tata Cara Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Atas Barang Milik Daerah pada Pengelola Barang, Tata Cara Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Atas Barang Milik Daerah Pada Pengguna Barang)), PEMUSNAHAN (Prinsip Umum, Tata Cara Pemusnahan Pada Pengguna Barang, Tata Cara Pemusnahan Pada Pengelola Barang), PENGHAPUSAN (Prinsip Umum, Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah Pada Pengguna Barang Dan/Atau Kuasa Pengguna Barang, Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah Pada Pengelola Barang), PENATAUSAHAAN (Pembukuan, Inventarisasi, Pelaporan), PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN (Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian), PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PADA SKPD YANG MENGGUNAKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA (Prinsip Umum, Penggunaan, Tata Cara Pengalihan Hak Rumah Negara, Tata Cara Penghapusan Rumah Negara, Tata Cara Penatausahaan Rumah Negara, Pengawasan dan Pengendalian Rumah Negara), GANTI RUGI DAN SANKSI, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
|