Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 10 Tahun 2015

Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sibolga Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sibolga Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara
T.E.U.
Indonesia, Kota Sibolga
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sibolga
Tanggal Penetapan
22 April 2015
Tanggal Pengundangan
29 April 2015
Tanggal Berlaku
29 April 2015
Sumber
LD. 2015/ No.10
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sibolga
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan