Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN (Azas, Maksud dan Tujuan), RUANG LINGKUP, MEKANISME PENYUSUNAN PROPEMPERDA (Inventarisasi, Usulan Propemperda di Lingkungan Pemerintah Daerah, Usulan Propemperda di Lingkungan DPRD, Seleksi (Usulan Propemperda di Lingkungan Pemerintah Daerah, Seleksi Usulan Propemperda di Lingkungan DPRD), Koordinasi Pemerintah Daerah dan DPRD, Penetapan, Penyebarluasan), PENGELOLAAN, PARTISIPASI MASYARAKAT, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat