Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Hak
Perolehan Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun Nomor 5679;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
15. Peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tamabahan Lemabaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lemabaran
Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 4585);
19. . Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
25. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
30. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016 (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2016 Nomor 1);
31. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2016
Nomor 4);
32. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga (Lembaran
Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 Nomor 12 );
Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Walikota ini menjabarkan Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 19 Tahun 2018
PERWALI Kota Sibolga No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Penyusunan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.ABPD) Kota
Sibolga Tahun Anggaran 2018 yang tertib, lancar, efektif,
dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, dan untuk memenuhi ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa Peraturan Walikota Sibolga Nomor 50 Tahun 2017
tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2018
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Nomor 03 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Biaya
Umum Tahun Anggaran 2018 tidak sesuai lagi dengan
keadaan sehubungan dengan adanya
perubahan/penyempurnaan pengaturan tentang uraian
pembiayaan dan jumlah tarif pembiayaan dan penambahan
materi muatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Tahun
Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1092);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5178;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa keli terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
49/PMK.02/2017tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 533);
15. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2009 Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga
(Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Sibolga Nomor 12);
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Sibolga
Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Tahun
Anggaran 2018 (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 82)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Nomor 03 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Biaya
Umum Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Tahun 2018
Nomor 94), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diantara huruf k dan l
disisipkan 3 (tiga) huruf, yakni k1, k2, dan k3,
2. Ketentuan Pasal 6 diubah,
3. Ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf c dihapus,
4. Ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf c,dan ayat (7) diubah,
5. Ketentuan Lampiran I diubah sehingga keseluruhan
berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Walikota ini yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
6. Ketentuan Lampiran III diubah sehingga keseluruhan
berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Peraturan Walikota ini yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
8 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja
aparatur yang akan memberikan dampak terhadap
peningkatan pelayanan kepemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan, perlu diberikan tambahan
penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Organisasi Pemerintah Kota Sibolga dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat (8)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria pemberian
tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil ditetapkan
dalam Peraturan Walikota Sibolga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf
b di atas, perlu membentuk Peraturan Walikota Sibolga
tentang Kriteria dan Tatacara Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Sibolga;
1. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1092);
2. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5479);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republoik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258);
14. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari
Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Walikota ini mengatur tentang: ketentuan umum, Maksud dan Tujuan, kriteria TPP, Tata Cara Pemberian TPP, Instrumen Penghitungan TPP, Hari, Jam Kerja dan Pengelola Data, Penginputan Bahan TPP, Sanksi, Perhitungan TPP, Tata cara pembayaran,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
21 Hlm, Lampiran: I s.d. IX
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Pemerintah Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang
Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
Pemerintah Kota Sibolga menuangkannya kembali
kedalam Peraturan Walikota guna dapat terlaksana
dengan baik, efektif, efisien sesuai dengan ketentuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Pemerintah
Kota Sibolga.
1. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1092);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
2083);
11. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2009 Nomor 8);
12. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran
Daerah Kota Sibolga Tahun 2016 Nomor 9);
Peraturan Walikota ini mengatur tentang: ketentuan umum, Ruang Lingkup, Kodefikasi Barang, Kode lokasi, Kode register Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, pengaturan
penggolongan dan kodefikasi barang milik Pemerintah Kota
Sibolga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
Peraturan Walikota Sibolga Nomor : 027/15/2009 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota
Sibolga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Pemerintah Kota Sibolga disesuaikan dengan Peraturan Walikota ini.
7 Hlm, Lampiran: I s.d. III
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Ruang Kawasan Pantai Dan Sempadan Pantai Di Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan
dasar setiap orang sebagai salah satu upaya membangun
manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan
produktif;
b. bahwa Kota Sibolga adalah merupakan salah satu kota di
wilayah Provinsi Sumatera Utara dengan luas wilayah
yang kecil dengan kepadatan penduduk yang tertinggi
sehingga untuk kebutuhan perumahan memanfaatkan
ruang pantai dan/atau sempadan pantai, dan agar
tertatanya pembangunan sesuai dengan kaedah dan
ketentuan serta upaya mewujudkan lingkungan hidup
yang sehat dan baik perlu adanya pengaturan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pemanfaatan Ruang Kawasan Pantai dan
Sempadan Pantai di Kota Sibolga;
1. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1092);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5073);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5490);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5615);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5883);
16. Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang
Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
267);
17. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas
Sempadan Pantai (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 113);
18. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
17/PERMEN-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 900);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
20. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 16 Tahun 2012
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota
Sibolga Tahun 2012 Nomor 16) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 16
Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Daerah Kota Sibolga Tahun 2015 Nomor 7);
21. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga
(Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Sibolga Nomor 12);
22. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2018
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sibolga Tahun
2017-2037 (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2018
Nomor 20);
Peraturan Walikota ini mengatur tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, FUNGSI BANGUNAN
DI KAWASAN PANTAI/SEMPADAN PANTAI, WILAYAH PERUMAHAN PADA KAWASAN
PANTAI DAN SEMPADAN PANTAI, PEMANFAATAN KAWASAN PANTAI DAN
SEMPADAN PANTAI,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
Persyaratan, Penyelenggaraan, Perizinan, Pengawasan
Bangunan Gedung pada kawasan pantai dan sempadan pantai
mempedomani ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
dan/atau Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun
2012 tentang Bangunan Gedung.
10 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Perubahan Kota Sibolga Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 355 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Perubahan Kota
Sibolga Tahun 2018;
1. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1092);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2035
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 3);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor1312);
14. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kota Sibolga Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota
Sibolga Tahun 2010 Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga (Lembaran
Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 Nomor 12);
16. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018 (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 Nomor 6);
17. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Sibolga Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Sibolga
Tahun 2018 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Sibolga Tahun 2018 Nomor 14);
Peraturan Walikota ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Sibolga Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pembangunan
Daerah Kota Sibolga Tahun 2019;
1. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1092);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2035
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 3);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
13. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kota Sibolga Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota
Sibolga Tahun 2010 Nomor 10);
14. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga (Lembaran
Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 Nomor 12);
15. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Sibolga Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Sibolga
Tahun 2018 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Sibolga Tahun 2018 Nomor 14);
Peraturan Walikota ini mengatur tentang: KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2018.
4 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 07 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Pemerintah Kota Sibolga Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyempurnaan Peraturan Walikota
tentang Standar Biaya Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Bidang Kesehatan Pemerintah Kota Sibolga Tahun
Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 07 Tahun 2018
tentang Standar Biaya Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Bidang Kesehatan Pemerintah Kota Sibolga Tahun
Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri
Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1049) sebagaimana
diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik
Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik
Mandiri Dokter Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1422);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59);
15. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Sibolga Tahun 2009 Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 01 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kota (Lembaran Daerah Kota
Sibolga Tahun 2017 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Sibolga Nomor 12);
17. Peraturan Walikota Sibolga Nomor 05 Tahun 2017 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi serta Tugas dan Fungsi
Dinas Kesehatan Kota Sibolga (Berita Daerah Kota Sibolga
Tahun 2017 Nomor 37);
18. Peraturan Walikota Sibolga Nomor 07 Tahun 2018 tentang
Standar Biaya Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Bidang Kesehatan Pemerintah Kota Sibolga Tahun Anggaran
2018 (Berita Daerah Kota Sibolga Tahun 2018 Nomor 98);
Ketentuan Lampiran I Peraturan Walikota Nomor 07 Tahun
2018 tentang Standar Biaya Penyelenggaraan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Pemerintah Kota Sibolga
Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Sibolga Tahun 2018
Nomor 98) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Walikota ini yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2018.
4 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin terciptanya arsip yang
autentik dan terpercaya, serta untuk mewujudkan
pengelolaan arsip yang handal, Pemerintah Daerah memiliki
tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan yang
komprehensif dan terpadu;
b. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, dan
meningkatkan kualitas pelayanan publik, diperlukan suatu
sistem kearsipan daerah yang sesuai dengan prinsip, kaidah,
dan standar kearsipan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penyelenggaraan Kearsipan
1. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5071);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012
tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 1282) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan
di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
1282);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum; asas, maksud dan tujuan; Ruang lingkup; Pengelolaan arsip; Larangan; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
Penyelenggaraan kearsipan di BUMD dan Rumah Sakit Umum
Daerah dilaksanakan sesuai Peraturan Walikota ini.
(2) Pengelolaan arsip di BUMD dan Rumah Sakit Umum Daerah yang
bersifat khusus dilaksanakan berdasarkan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
17 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor
9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Nasional mengamanahkan bagi lembaga
Pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah untuk
mengintegrasikan pengarusutamaan gender dalam
pembangunan di daerah;
b. bahwa untuk mencapai kesetaraan dan keadilan
gender dalam proses pembangunan di Kota Sibolga,
perlu strategi pengintegrasian gender yang tercermin
dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan,
penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas
kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang
responsif gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan di Kota Sibolga.
1. Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention
on the Elimination of all forms of Discrimonation
Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang
Pengesahan ILO Convention Nomor 111 Concerning
Discrimination In Respect Of Employment And
Occupation (Konvensi ILO mengenai Diskriminasi
Dalam Pekerjaan dan Jabatan) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3836);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender di Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-308
Tahun 2016 tanggal 09 Februari 2016 tentang
Pengangkatan Walikota Sibolga Propinsi Sumatera
Utara;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, TANGGUNG JAWAB, PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER, PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI, ANGGARAN, PENGENDALIAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
10 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat