Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2018

Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Kota Sibolga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, TANGGUNG JAWAB, PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER, PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI, ANGGARAN, PENGENDALIAN dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Kota Sibolga
T.E.U.
Indonesia, Kota Sibolga
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sibolga
Tanggal Penetapan
04 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2018
Tanggal Berlaku
26 Juni 2018
Sumber
BD.2018/No. 102
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sibolga
Bidang
Halaman ini telah diakses 483 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan