perubahan kedua-struktur organisasi pdam tirta sako batuah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI PDAM TIRTA SAKO BATUAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 29 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi PDAM Tirta Sako Batuah masih terdapat kekurangan sehingga perlu diubah;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja dalam rangka meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat baik secara kualitas maupun kuantitas dan meningkatkan kinerja pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi PDAM Tirta Sako Batuah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 29 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 12 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi PDAM Tirta Sako Batuah; Meliputi Susunan Organisasi; Pengadaan Pegawai; Kedudukan Pegawai; Susunan Dewan Pengawas;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
11 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 9 Tahun 2006
Perubahan - Anggaran - Pendapatan - Belanja Daerah - Tahun Anggaran 2006
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2006/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
Sesuai dengan arah dan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Strategi dan Prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun, perlu menyusun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anngaran 2006; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006.
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kab. Sarolangun No. 2 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2006.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 9 Tahun 2009
BIAYA PELAYANAN DAN PERAWATAN KESEHATAN - RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROF. DR. H. M. CHATIB QUZWAIN - KABUPATEN SAROLANGUN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BIAYA PELAYANAN DAN PERAWATAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROF.DR.H.M.CHATIB QUZWAIN KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof. DR. H. M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun, J perlu penyesuaian biaya pelayanan dan perawatan kesehatan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 1992; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Sarolangun No. 3 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Biaya Pelayanan dan Perawatan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof.Dr.H.M.Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun, meliputi: Nama, Objek dan Golongan Biaya Pelayanan dan Perawatan Kesehatan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Biaya Pelayanan dan Perawatan Kesehatan; Struktur dan Besarnya Biaya Pelayanan dan Perawatan Kesehatan; Ketentuan Biaya Pelayanan dan Perawatan Kesehatan; Ketentuan Pelayanan dan Perawatan Kesehatan; Tata Cara Penagihan; Ketentuan Lain-Lain; Pengelolaan Apotek; Pemakaian Ambulance.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2009.
Pelayanan dan perawatan kesehatan yang dikenakan biaya pelayanan dan perawatan kesehatan bilamana belum termasuk dalam Perda ini akan diatur kemudian dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan mengenai Rawat Jalan, Rawat Inap, atau IGD, penderita meninggal, klasifikasi ruangan inap dan ketentuan lain yang tidak tertera dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belm diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Sarolangun.
12 hlm.; Penjelasan 7 hlm.; Lampiran I s.s. III 14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 11 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - DEWAN KETAHANAN PANGAN - KABUPATEN SAROLANGUN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2012/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Perpres No. 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan sebagai upaya mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, dipandang perlu membentuk Dewan Ketahan Pangan Kabupaten Sarolangun;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sarolangun.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 83 Tahun 2006; PERDA No. 04 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 08 Tahun 2009
PERBUP ini mengatur mengenai Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Sarolangun, meliputi: Tugas dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
6 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan UPT, Staf Ahli,dan Pengisian Jabatan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2008; Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a s.d. huruf g dan huruf i Perda No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2012; Ketentuan dalam Pasal 2 huruf a s.d. huruf c Perda No. 6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2015; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Perda ini dapat ditinjau kembali dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Perda ini
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 51 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya UU No. 18 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana salah satu jenis retribusi yang ada di Kab. Sarolangun adalah Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kab. Sarolangun.
UU no. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; UU no. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1997; Kepmendagri dan otonomi Daerah No. 21 tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, meliputi Nama Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dalam Penetapan Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
18 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 16 Tahun 2007
Retribusi - Izin Pengelolaan - Pengusahaan - Sarang Burung Walet
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2007/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil peninjauan dan penelitian di beberapa lokasi dalam Kab. Sarolangun terdapat Goa-goa tempat bersarangnya Burung Walet yang merupakan kekayaan alam sejati dan sangat bermanfaat bagi manusia serta mempunyai nilai ekonomis yang cukup tinggi; Dalam pemanfaatan dan pengelolaan Goa Sarang Burung Walet tersebut, perlu dijaga kelestarian dan kelangsungan hidup Burung Walet dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Untuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu di tetapkan dengan Perda Kab. Sarolangun.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 8 Tahun 1999; PP no. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, yang meliputi; Lokasi Sarang Burung Walet dan Pengusahaannya; Perizinan; Kewajiban Pemegang Izin; Pengambilan Sarang Burung Walet; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2007.
Hal-hal yang diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
ABSTRAK:
Bahwa pertokoan milik daerah yang diretribusikan atau disewakan
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun
2009; dan PP No. 38 Tahun 2007
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan meliputi
Ketentuan Umum; Ketentuan atas Pemakaian Pertokoan Milik Daerah; Ketentuan
Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Retribusi Pelayanan Pasar; Meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administratif; Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi yang tercantum dalam
a. Pasal 13 ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruh h, huruf i, hurug j, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o. huruf p, huruf q, huruf r, Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2010 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 03); dan
b. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Sarolangun Tahun 2001 Nomor 19, seri B Nomor 1) beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2019
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA HIBAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/NO 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA HIBAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45 dan Pasal 47 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah
UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000;UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Perpres Nomor 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 14 Tahun 2016; PERDA Nomor 7 Tahun 2012; PERDA Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 10 Tahun 2017; PERDA Nomor 4 Tahun 2018
PERBUP ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah; Meliputi Ruang Lingkup; Prosedur Penganggaran; Pelaksanaan Penatausahaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
8 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat