PEMBENTUKAN - DEWAN KETAHANAN PANGAN - KABUPATEN SAROLANGUN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2012/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Perpres No. 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan sebagai upaya mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, dipandang perlu membentuk Dewan Ketahan Pangan Kabupaten Sarolangun;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sarolangun.
- UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 83 Tahun 2006; PERDA No. 04 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 08 Tahun 2009
- PERBUP ini mengatur mengenai Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Sarolangun, meliputi: Tugas dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
- 6 hlmn
|