Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu bahan
galian yang utama dalam rangka menunjang sumber pendapatan daerah dan dalam
pelayanan, pengawasan dan pengendalian pertambangan perlu dikelola secara
insentif sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna sehingga perlu dibuat
peraturan untuk pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 4
Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun
2010; dan Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7
Tahun 2009.
Perda ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan meliputi
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif
Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat
Pemberitahuan; Penetapan Pajak; Tata Cara Pemungutan; Pengembalian
Kelebihan Membayar Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan
Pemeriksaan; Pembinaan dan Pengawasan; Insentif Pemungutan; Penyidikan;
Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 14 Tahun 2011
PENETAPAN - RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN - TA 2012
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2011/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan program dalam Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten sarolangun Tahun 2006-2011 yang dijabarkan menjadi kegiatan, maka perru disusun dan menetapkan Rencana Kerja pemerintah daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2012;
Untuk melaksanakan Pasal 26 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Sarorangun harus menyusun Rencana Kerja Pemerintah daerah (RKPD) sebagai satu kesatuan yang utuh dalam sistem perencanaan pembangunan nasional;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup Sarolangun tentang RKPD Kabupaten Sarolangun Tahun 2012.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PERDA No. 8 Tahun 2006; PERDA No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 7 Tahun 2009
PERBUP ini mengatur mengenai Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sarolangun TA 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2011.
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 14 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SAROLANGUN NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SAROLANGUN NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023;
b. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun
Anggaran 2023;
c. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023;
d. Surat Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 2555/RC.05/B1/2022 tanggal 30 September 2022 Hal Penyusunan Rencana Kegiatan (RK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Subbidang Keluarga Berencana dan BOKKB Tahun Anggaran 2023;
e. Surat Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Propinsi Jambi Nomor 284/RC.05/J1/2023 tanggal 19 Mei 2023 Perihal Jawaban atas Surat Perubahan Volume dan Frekuensi Kegiatan serta Pelaksanaan Dukungan Siga Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023;
f. Keputusan Gubernur Jambi Nomor 589/KEP.GUB/B.KESRA-1.2/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 256/KEP.GUB/B. KESRAMAS-2.2/2020 tentang Penetapan Jadwal Tuan Rumah Penyelenggara Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Propinsi Jambi Periode 2022-2032;
g. Surat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/74/DPKP2/2023
tanggal 4 Mei 2023, Perihal Pergeseran Anggaran Dinas DPKPP Tahun Anggaran 2023;
h. Surat Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 400/74/KESRA/2023 tanggal 10 Mei 2023, Perihal Pergeseran Anggaran Bagian Kesra Setda Tahun Anggaran 2023;
i. Surat Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 130/14/PEM/2023 tanggal 15 Mei 2023,
Perihal Usulan Pergeseran APBD Bagian Pemerintahan TA. 2023;
j. Surat Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 050/13/Perkeu/2023 tanggal 19 Mei 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Bagian Perkeu Setda TA. 2023;
k. Surat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/140/UMUM-KEU/SETWAN/2023 tanggal 22 Mei 2023, Perihal Permohonan Pergeseran Tahap II (Dua) Sekretariat DPRD;
l. Nota Dinas Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kepala Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 58/SEKRE/DPPKB/2023 tanggal 29
Mei 2023, Perihal Permohonan Pergeseran Volume Kegiatan Minilokakarya Stunting Tahun Anggaran 2023;
m. Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kepada Kepala badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/129/DPUPR tanggal 30 Mei 2023,
Perihal Usulan Pergeseran;
n. Surat Camat Mandiangin Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/133 Keu/2023 tanggal 8 Juni 2023, Perihal Permohonan Persetujuan/Pergeseran Aggaran di DPA Kec. Mandiangin Tahun 2023;
o. Surat Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 400/100/PERBEND/2023 tanggal 13 Juni 2023, Perihal Permohonan Pergeseran Aggaran Bidang Perbendaharaan Tahun 2023;
p. Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 910/104/Disdukcapil/2023 tanggal 21 Juni 2023, Perihal Usulan Pergeseran Aggaran Tahun 2023;
q. Surat Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 500/97/PSDA/2023 tanggal 21 Juni 2023, Perihal Usulan Pergeseran Aggaran Tahun 2023;
r. Surat Kepala Dinas Kesehatan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 940/Dinkes/2023 tanggal 13 Juni 2023, Perihal Penyampaian Usulan Pergeseran APBD Tahun 2023;
s. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf r, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No.36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.78 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.84 Tahun 2022; Perda Kab. Sarolangun No.6 Tahun 2021; Perda Kab. Sarolangun No.1 Tahun 2023; Perbup Sarolangun No.1 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati No.1 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 14 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANASASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - UPTD - BALAI LATIHAN KERJA - DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KABUPATEN SAROLANGUN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, SD.2018/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANASASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI LATIHAN KERJA PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Perda Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta Pasal 38 Perbup Sarolangun No. 68 Tahun 2016 tentang susunan organisasi, kedudukan, tugas, fungsi dan tata kerja dinas tenaga kerja dan transmigrasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPTD Balai Latihan Kerja Pada DInas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2016; PERDA No.5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.10 Tahun 2017; PERBUP No.68 Tahun 2016;
PERBUP ini mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Pada DInas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun; Meliputi; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Dan Fungsi; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Balai Latihan Kerja Usaha Kecil Menengah pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 14 Tahun 2020
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA HIBAH - SAROLANGUN -2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2020/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA HIBAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) ayat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahtentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD
PP 2 Tahun 2012; PP 12 Tahun 2019; Permendagri 13 Tahun 2006 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri 21 TAhun 2011; Permendagri 13 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri 99 TAhun 2019; Perda 7 Tahun 2012
Perbup tersebut mengatur mengenai Ruang Lingkup, Prosedur Penganggaran; Pelaksanaan Penatausahaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Perbup 4 Tahun 2019
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 14 Tahun 2019
STANDAR - PELAYANAN MINIMAL - WILAYAH MANAJEMEN KEBAKARAN - WAKTU TANGGAP (RESPON TIME) - PELAYANAN KEBAKARAN - KABUPATEN SAROLANGUN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2019/NO 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL WILAYAH MANAJEMEN KEBAKARAN DAN WAKTU TANGGAP (RESPON TIME) PELAYANAN KEBAKARAN DI KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di perkotaan bahwa suatu daerah perlu membentuk wilayah manajemen kebakaran (WMK);
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Wilayah Manajemen Kebakaran dan Waktu Tanggap (Respon Time) Pelayanan Kebakaran di Kabupaten Sarolangun
UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri PU Nomor 20/PRT/M/2009; PERDA Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 2 Tahun 2018; PERBUP Nomor 83 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Standar Pelayanan Minimal Wilayah Manajemen Kebakaran dan Waktu Tanggap (Respon Time) Pelayanan Kebakaran di Kabupaten Sarolangun; Meliputi Standar Pelayanan Minimal Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK); Pelaksanaan; Pengembangan Kapasitas; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
7 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 14 Tahun 2021
PENYERAHAN PRASARANA, SARANA UTILITAS PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2021 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH
DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Perumahan dan Permukiman di Daerah serta dalam rangka
memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan
utilitas Perumahan Permukiman, perlu dilakukan
pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas;
b. bahwa dalam rangka menunjang keberlanjutan pengelolaan
prasarana, sarana dan utilitas Perumahan dan Permukiman,
perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas
dari pengembang kepada pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Sarolangun tentang Penyerahan Prasarana, Sarana
dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembang
kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung
SALINAN
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 369);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4444);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5533), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
142, Tambahan Lembahan Negara Republik Indonesia
Nomor 6523);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 374);
12. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun
2011 tetang Pedoman Bantuan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 80);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 19
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bangunan
Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun
Tahun 2016 Nomor 19);
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENYERAHAN PRASARANA,
SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DARI
PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN
SAROLANGUN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, antara lain meliputi: nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; penagihan; insentif pemungutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda No. 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 hlm, Penjelasan 4 hlm, Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 15 Tahun 2011
IZIN - PENYIMPANAN - SEMENTARA - PENGUMPULAN - LIMBAH - BAHAN BERBAHAYA - BERACUN - DIKABUPATEN SAROLANGUN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2011/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA DAN PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DIKABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya pembangunan di bidang industri, maka semikin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk limbah bahan dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia sehingga perlu dilakukan pencegahan terhadap dampak negatif dari limbah bahan berbahaya dan beracun tersebut;
bahwa berdaSarkarr pertimbangan sebagaimana dlmaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang lzin Penyimpanan sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Sarolangun.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 04 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 08 Tahun 2009
PERBUP ini Mengatur Mengenai lzin Penyimpanan sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Sarolangun; Mleiputi Ruang Lingkup; Tujuan dan Sasaran; Perizinan; Tata Cara Memperoleh Izin; Masa Berlaku Izin; Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2011.
6 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 40 Tahun 2001 tentang Retribusi Hasil Hutan
ABSTRAK:
Untuk menindak lanjuti tertibnya Kepmendagri No. 90 Tahun 2006 tentang Pembatalan Perda Kab. Sarolangun No. 40 Tahun 2001 tentang Retribusi Hasil Hutan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Perda tentang Pencabutan Perda Kab. Sarolangun No. 40 Tahun 2001 tentang Retribusi Hasil Hutan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU NO. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahum 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 40 Tahun 2001 tentang Retribusi Hasil Hutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan Perda ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi Perda Kab. Sarolangun No. 40 Tahun 2001.
2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat