Retribusi - Hasil Hutan - Pencabutan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 40 Tahun 2001 tentang Retribusi Hasil Hutan
ABSTRAK: |
- Untuk menindak lanjuti tertibnya Kepmendagri No. 90 Tahun 2006 tentang Pembatalan Perda Kab. Sarolangun No. 40 Tahun 2001 tentang Retribusi Hasil Hutan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Perda tentang Pencabutan Perda Kab. Sarolangun No. 40 Tahun 2001 tentang Retribusi Hasil Hutan.
- UU No. 8 Tahun 1981; UU NO. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahum 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000.
- Perda ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 40 Tahun 2001 tentang Retribusi Hasil Hutan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dengan Perda ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi Perda Kab. Sarolangun No. 40 Tahun 2001.
- 2 hlm.
|