STANDAR - PELAYANAN MINIMAL - WILAYAH MANAJEMEN KEBAKARAN - WAKTU TANGGAP (RESPON TIME) - PELAYANAN KEBAKARAN - KABUPATEN SAROLANGUN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2019/NO 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL WILAYAH MANAJEMEN KEBAKARAN DAN WAKTU TANGGAP (RESPON TIME) PELAYANAN KEBAKARAN DI KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di perkotaan bahwa suatu daerah perlu membentuk wilayah manajemen kebakaran (WMK);
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Wilayah Manajemen Kebakaran dan Waktu Tanggap (Respon Time) Pelayanan Kebakaran di Kabupaten Sarolangun
- UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri PU Nomor 20/PRT/M/2009; PERDA Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 2 Tahun 2018; PERBUP Nomor 83 Tahun 2016
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Standar Pelayanan Minimal Wilayah Manajemen Kebakaran dan Waktu Tanggap (Respon Time) Pelayanan Kebakaran di Kabupaten Sarolangun; Meliputi Standar Pelayanan Minimal Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK); Pelaksanaan; Pengembangan Kapasitas; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
- 7 hlmn
|