Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
ABSTRAK:
Guna pengaturan, pemberdayaan, dan Pengawasan pelaksanaan Jasa Kontruksi dalam Kabupaten Sarolangun, perlu adanya pengaturan mengenai pemberian izin usaha jasa kontruksi ; Pemberian izin usaha jasa kontruksi sebagaimana di maksud huruf a di atas telah menjadi kewenangan penuh Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34, Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), yang meliputi: TUJUAN; USAHA JASA KONSTRUKSI; DIN USAHA JASA KONSTRUKSI; OBYEK DAN SUBYEK IUJK; TATA CARA PERMOHONAN IUJK; PERSYARATAN; ORGANISASI PENGELOLA
DAN PENYELENGGARA PENERBITAN IUJK; PEMBINAAN; STRUKTUR DAN BESARNYATARIF RETRIBUSI; TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI; KETENTUAN SANKSI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2009.
Hal-hal yang belum termuat dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
10 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2006
TATA CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - PELANTIKAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN,PEMILIHAN,PENGANGKATAN
,PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan lebih lanjut PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa di pandang perlu segera mengatur Tata Cara Pencalonan, [Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Perda Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 56 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang TATA CARA PENCALONAN,PEMILIHAN,PENGANGKATAN ,PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, yang meliputi; Lowongan Kepala Desa dan Persiapan Pemilihan; Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa; Pemilihan Calon Yang Berhak Dipilih; Pelaksanaan Pemilihan; Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa; Pembatalan Pemilihan dan Sanksi; Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa; Pengangkatan Penjabat Kepala Desa; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2006.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Sarolangun No.7 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kab. Sarolangun Tahun 2001 No. 7 Seri D No. 6 ) dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Perbup.
16 hlm.; Penjelasan 3 hlm.; Lampiran 1.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan keuangan Desa, perlu dilakukan pengaturan tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberap kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2007 tentang Kedudukan Kewenangan kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2007 Nomor 9);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 20 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2007 Nomor 20);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 21 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2007 Nomor 21);
10. Peraturan daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2018 Nomor 2);
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
61
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2015
STANDAR HARGA - JASA KUASA HUKUM - PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN - perubahan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 54 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR HARGA JASA KUASA HUKUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Perbup Nomor 54 Tatrun 2013 tentang Standar Harga Jasa Kuasa Hukum di Lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Sarolangun perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan pengaturan terhadap standar harga jasa kuasa hukum, sehingga perlu diubah.
UU No. 2 Tahun 1986; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2013; Permendagri No. 12 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perda No. 17 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Penetapan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2OL3 tentang Standar Harga Jasa Kuasa Hukum di Lingkungan Pemerintrah Daerah Kabupaten Sarolangun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
Mengubah ketentuan Pasal 5.
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 6 dan Pasal 7, yakni Pasal 6A.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD. Kab. Sarolangun Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu dilakukan pengaturan tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Petunjuk Teknis Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2021;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberap kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2007 tentang Kedudukan Kewenangan kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2007 Nomor 9);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 20 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2007 Nomor 20);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 21 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2007 Nomor 21);
10. Peraturan daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2018 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2020 Nomor 9);
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
69
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2005
PENETAPAN - ELESON - KEPALA TATA USAHA - SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) - SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) - SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) - KABUPATEN SAROLANGUN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2005/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN ELESON KEPALA TATA USAHA
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)
SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA), DAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 30/KEM/M/5/2002 tentang petunjuk pelaksanaan penetapan Unit Organisasi Eselon Va, secara selektif dapat dibetuk pada Instansi Vertikal Departemen dan Lembaga Pemerintah, Non Depatemen Kabupaten / Kota, serta Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 53/KEP/M.PAN/2003 tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Kejuruan; Dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kinerja pegawai, serta dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun dipandang perlu menetapkan Eselonering Kepala TU Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); Untuk terlaksana maksud huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Eselon Kepala Tata Usaha sekolah Pertama (SMP), Sekolah menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2004; Perda Kab. Sarolangun No. 10 Tahun 2004; Kepmenpan No. 53/KEP/M.PAN/6/2003.
Perda ini mengatur tentang PENETAPAN ELESON KEPALA TATA USAHA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA), DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) KABUPATEN SAROLANGUN, meliputi Dasar Penetapan Eselon; Organisasi dan Eselonering.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2016
PENGHASILAN TETAP - TUNJANGAN - KEPALA DESA - PERANGKAT DESA - INSENTIF - BADAN PERMUSYAWARATAN DESA - RUKUN TETANGGA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2016/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap/Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Insentif Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Rukun Tetangga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 66 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 81 dan Pasal 82 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014, perlu menetapkan Penghasilan Tetap, Insentif bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Insentif Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Rukun Tetangga
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014
Perbup ini mengatur mengenai: penghasilan tetap/tunjangan kepala desa dan perangkat desa; insentif kepala desa dan perangkat desa; insentif Anggota Badan Permusyawaratan Desa; insentif Rukun Tetangga; sumber penghasilan tetap/tunjangan, dan insentif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
5 hlm, Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2014
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2014 - perubahan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan dan perubahan asumsi kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2014, yang menyebabkan perubahan pada postur APBD Tahun Anggaran 2014 maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PERDA No. 7 Tahun 2012; PERDA No. 1 Tahun 2014
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
13 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2011
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA - BANTUAN SOSIAL
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2011/NO. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dibuat Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 02 Tahun 2005; PERDA No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 07 Tahun 2009; PERDA No. 01 Tahun 2011
PERBUP ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2011.
8 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2010
BANTUAN KEUANGAN - PARTAI POLITIK - KABUPATEN SAROLANGUN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPAT KURSI DPRD KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Keberadaan partai politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dalam mendukung kehidupan demokrasi, untuk kelancaran administrasi maka Pemerintah Kabupaten Sarolangun perlu memberikan bantuan keuangan kepada partai politik.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2009; Perda No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun
2009; Perda Kab. Sarolangun No. 01 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapat Kursi DPRD Kabupaten Sarolangun, meliputi: pemberian bantuan keuangan; bantuan keuangan; pengajuan bantuan keuangan partai politik; verifikasi kelengkapan administrasi partal politik; penyaluran bantuan keuangan partai poutik; penggunaan bantuan keuangan partai politik; pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2010.
Pada saat Rancangan Perda Kab. Sarolangun ini mulai berlaku, maka Perda Kab. Sarolangun No. 7 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapat Kursi di DPRD Kab. Sarolangun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.; Penjelasan 3 hlm.; Lamp. 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat