STANDAR HARGA - JASA KUASA HUKUM - PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN - perubahan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 54 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR HARGA JASA KUASA HUKUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK: |
- Perbup Nomor 54 Tatrun 2013 tentang Standar Harga Jasa Kuasa Hukum di Lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Sarolangun perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan pengaturan terhadap standar harga jasa kuasa hukum, sehingga perlu diubah.
- UU No. 2 Tahun 1986; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2013; Permendagri No. 12 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perda No. 17 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2015.
- Perbup ini mengatur mengenai Penetapan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2OL3 tentang Standar Harga Jasa Kuasa Hukum di Lingkungan Pemerintrah Daerah Kabupaten Sarolangun.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
- Mengubah ketentuan Pasal 5.
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 6 dan Pasal 7, yakni Pasal 6A.
- 3 hlm.
|