PENETAPAN - PEMBENTUKAN - PENGURUS - LEMBAGA PENYIARAN - PUBLIK - LOKAL - RADIO - SIARAN PEMERINTAH DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2011/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PEMBENTUKAN PENGURUS LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SIARAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol sosial;
bahwa dalam rangka optimalisasi tugas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Sarolangun perlu dibentuk Pengurus Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Sarolangun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 01 Tahun 2011
PERBUP ini Mengatur Mengenai Penetapan Pembentukan Pengurus Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun; Meliputi Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Sumber Pembiayaan; Pendirian LPP Lokal; Susunan Pengurus LPP Lokal; Dewan Pengurus; Dewan Direksi; Tata Kerja; Formasi Pegawai; Ketentuan Lain-Lain;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2011.
Ketentuan iebih lanjut mengerrai pengurus LPF Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
13 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 20 Tahun 2011
PEDOMAN PENYUSUNAN - APBD - KABUPATEN SAROLANGUN - TA 2012
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2011/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No. 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2012, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2012
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2005; PERDA No. 1 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2011.
6 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 19 Tahun 2011
PEMBERIAN - TAMBAHAN - PENGHASILAN - KEPADA - PEGAWAI NEGERI SIPIL - DINAS KEPENDUDUKAN - PENCATATAN SIPIL - KABUPATEN SAROLANGUN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2011/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sarolangun, mala dipandang perlu untuk memberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, sebagaimana diatur dalam pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sarolangun
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 14 Tahun 2007; PERDA No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 07 Tahun 2009; PERDA No. 04 Tahun 2011
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sarolangun; Meliputi Maksud dan Tujuan; Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan; Besarandan Pembebanan Anggaran; Ketentuan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Pemberian Tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri sipil ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 16 Tahun 2011
PEMANFAATAN - dana - PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT - JAMINAN PERSALINAN - DI KABUPATEN SAROLANGUN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2011/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFAATAN DAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) DAN JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) DI KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan khususnya masyarakay miskin, telah diselenggarakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan untuk menurunkan angka kematian Ibu dan Anak serta percepatan target pencapaian Milenium Development Goals (MDG,s) diselenggarakan Program Jaminan Persalinan;
bahwa agar Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang digunakan untuk pembiayaan Rawat Jalan, Rawat Inap, Gawat Darurat, Rujukan serta Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang digunakan untuk pelayanan persalinan;
bahwa agar Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Program Jaminan Persalinan (Jampersal) dapat berjalan efektif dan efisien perlu adanya penetapan pemanfaatan dana Program Jaminan Kesehatan (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan (Jampersal) yang telah menjadi Pendapatan Puskesmas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu diatur dengan Peraturan Bupati Sarolangun
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 07 Tahun 2009
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pemanfaatan dan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan (Jampersal) di Kabupaten Sarolangun; Meliputi Kepesertaan; Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan; Sumber Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan; Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan Di Puskesmas dan Jaringannya; Besaran Biaya Pelayanan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
10 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 15 Tahun 2011
IZIN - PENYIMPANAN - SEMENTARA - PENGUMPULAN - LIMBAH - BAHAN BERBAHAYA - BERACUN - DIKABUPATEN SAROLANGUN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2011/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA DAN PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DIKABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya pembangunan di bidang industri, maka semikin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk limbah bahan dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia sehingga perlu dilakukan pencegahan terhadap dampak negatif dari limbah bahan berbahaya dan beracun tersebut;
bahwa berdaSarkarr pertimbangan sebagaimana dlmaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang lzin Penyimpanan sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Sarolangun.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 04 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 08 Tahun 2009
PERBUP ini Mengatur Mengenai lzin Penyimpanan sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Sarolangun; Mleiputi Ruang Lingkup; Tujuan dan Sasaran; Perizinan; Tata Cara Memperoleh Izin; Masa Berlaku Izin; Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2011.
6 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 14 Tahun 2011
PENETAPAN - RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN - TA 2012
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2011/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan program dalam Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten sarolangun Tahun 2006-2011 yang dijabarkan menjadi kegiatan, maka perru disusun dan menetapkan Rencana Kerja pemerintah daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2012;
Untuk melaksanakan Pasal 26 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Sarorangun harus menyusun Rencana Kerja Pemerintah daerah (RKPD) sebagai satu kesatuan yang utuh dalam sistem perencanaan pembangunan nasional;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup Sarolangun tentang RKPD Kabupaten Sarolangun Tahun 2012.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PERDA No. 8 Tahun 2006; PERDA No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 7 Tahun 2009
PERBUP ini mengatur mengenai Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sarolangun TA 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2011.
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2011
PEDOMAN PELAKSANAAN - PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH - ELEKTRONIK
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2011/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik;
Dalam rangka melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 8 Tahun 2009.
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Baranng/Jasa Pemerintah Secara Elektronik, meliputi: Maksud dan Tujuan; Etika Pengadaan Barang/Jasa; Pelaksanaan; Mekanisme dan Prosedur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2011.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup Sarolangun No. 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pembentukan dewan ketahanan pangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan sebagai Upaya mewujudkan Ketahanan Pangan Kabupaten sebagai bagian dari Ketahanan Pangan Nasional, dipandang perlu membentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Sarolangun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 83 Tahun 2006; PERDA No. 04 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 08 Tahun 2009
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pembentukan Dewa Ketahanan Pangan; Meliputi Tugas dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2011.
6 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2011
NILAI PEROLEHAN - AIR TANAH - KABUPATEN SAROLANGUN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2011/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang NILAI PEROLEHAN AIR TANAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Perda Kabupaten Sarolangun No. 9 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, perlu mengatur mengenai besarnya nilai perolehan air tanah daerah Kabupaten Sarolangun;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004.
PERBUP ini mengatur mengenai Nilai Perolehan Air Tanah Kabupaten Sarolangun, meliputi: Nilai Perolehan Air Tanah; Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2011.
6 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2011
PEMBERIAN - TAMBAHAN - PENGHASILAN - KEPADA - PEGAWAI NEGERI SIPIL - KABUPATEN SAROLANGUN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2011/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil, maka dipandang perlu untuk memberikan tambahan penghasilan berdasarakan beban kerja, te,mpat bertugas dan kelangkaan profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No, 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERDA No. 02 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 17 Tahun 2010; PERDA No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 07 Tahun 2009; PERDA No. 04 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 08 Tahun 2009; PERDA No. 01 Tahun 2011
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sarolangun; Meliputi Maksud dan Tujuan; Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan; Besaran dan Pembebanan Anggaran; Ketentuan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2011.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pekksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat