PEMBERIAN - TAMBAHAN - PENGHASILAN - KEPADA - PEGAWAI NEGERI SIPIL - DINAS KEPENDUDUKAN - PENCATATAN SIPIL - KABUPATEN SAROLANGUN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2011/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sarolangun, mala dipandang perlu untuk memberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, sebagaimana diatur dalam pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sarolangun
- UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 14 Tahun 2007; PERDA No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 07 Tahun 2009; PERDA No. 04 Tahun 2011
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sarolangun; Meliputi Maksud dan Tujuan; Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan; Besarandan Pembebanan Anggaran; Ketentuan Sanksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Pemberian Tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri sipil ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- 5 hlmn;
|