PEMANFAATAN - dana - PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT - JAMINAN PERSALINAN - DI KABUPATEN SAROLANGUN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2011/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFAATAN DAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) DAN JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) DI KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan khususnya masyarakay miskin, telah diselenggarakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan untuk menurunkan angka kematian Ibu dan Anak serta percepatan target pencapaian Milenium Development Goals (MDG,s) diselenggarakan Program Jaminan Persalinan;
bahwa agar Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang digunakan untuk pembiayaan Rawat Jalan, Rawat Inap, Gawat Darurat, Rujukan serta Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang digunakan untuk pelayanan persalinan;
bahwa agar Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Program Jaminan Persalinan (Jampersal) dapat berjalan efektif dan efisien perlu adanya penetapan pemanfaatan dana Program Jaminan Kesehatan (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan (Jampersal) yang telah menjadi Pendapatan Puskesmas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu diatur dengan Peraturan Bupati Sarolangun
- UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 07 Tahun 2009
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Pemanfaatan dan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan (Jampersal) di Kabupaten Sarolangun; Meliputi Kepesertaan; Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan; Sumber Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan; Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan Di Puskesmas dan Jaringannya; Besaran Biaya Pelayanan; Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
- 10 hlmn;
|