Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 16 Tahun 2011

PEMANFAATAN DAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) DAN JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) DI KABUPATEN SAROLANGUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini Mengatur Mengenai Pemanfaatan dan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan (Jampersal) di Kabupaten Sarolangun; Meliputi Kepesertaan; Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan; Sumber Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan; Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan Di Puskesmas dan Jaringannya; Besaran Biaya Pelayanan; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 16 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN DAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) DAN JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) DI KABUPATEN SAROLANGUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarolangun
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sarolangun
Tanggal Penetapan
27 September 2011
Tanggal Pengundangan
27 September 2011
Tanggal Berlaku
27 September 2011
Sumber
BD.2011/NO.16
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Bidang
Halaman ini telah diakses 327 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan