PEDOMAN PELAKSANAAN - PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH - ELEKTRONIK
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2011/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik;
Dalam rangka melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 8 Tahun 2009.
- PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Baranng/Jasa Pemerintah Secara Elektronik, meliputi: Maksud dan Tujuan; Etika Pengadaan Barang/Jasa; Pelaksanaan; Mekanisme dan Prosedur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2011.
- Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup Sarolangun No. 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 9 hlmn.
|