Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENYELENGGARAAN PELATIHAN KERJA
ABSTRAK:
Seiring dengan kemajuan dan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada era globalisasi saat ini dibutuhkan tenaga kerja yang profesional dan berkualitas; Tenaga kerja yang profesional dan berkualitas tersebut akan terwujud apabila dilatih oleh Lembaga Latihan Kerja yang berkualitas dan memenuhi standar; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun tentang Izin Penyelenggaraan Pelatihan Kerja.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 71 Tahun 1991; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 68 Tahun 1998; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Sarolangun No. 14 Tahun 2004.
Perda Ini mengatur tentang IZIN PENYELENGGARAAN PELATIHAN KERJA, meliputi Jenis Pelatihan; Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan yang ada dan bertentangan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
20 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2005
KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2005/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Sesuai dengan Ketentuan Pasal 168 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 dan Pasal 28 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2004 Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana yang telah diatur dengan Perda No. 2 Tahun 2004, tidak sesuai lagi dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada UU No. 32 Tahun 2004 dan Perda No. 24 Tahun 2004; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun.
UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN, meliputi Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolan Keuangan DPRD;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2005.
38 hlmn; 16 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2005
PENETAPAN - ELESON - KEPALA TATA USAHA - SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) - SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) - SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) - KABUPATEN SAROLANGUN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2005/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN ELESON KEPALA TATA USAHA
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)
SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA), DAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 30/KEM/M/5/2002 tentang petunjuk pelaksanaan penetapan Unit Organisasi Eselon Va, secara selektif dapat dibetuk pada Instansi Vertikal Departemen dan Lembaga Pemerintah, Non Depatemen Kabupaten / Kota, serta Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 53/KEP/M.PAN/2003 tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Kejuruan; Dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kinerja pegawai, serta dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun dipandang perlu menetapkan Eselonering Kepala TU Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); Untuk terlaksana maksud huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Eselon Kepala Tata Usaha sekolah Pertama (SMP), Sekolah menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2004; Perda Kab. Sarolangun No. 10 Tahun 2004; Kepmenpan No. 53/KEP/M.PAN/6/2003.
Perda ini mengatur tentang PENETAPAN ELESON KEPALA TATA USAHA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA), DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) KABUPATEN SAROLANGUN, meliputi Dasar Penetapan Eselon; Organisasi dan Eselonering.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 155 dan Pasal 194 UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 67 ayat (1) UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah , maka Ketentuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah beserta implementasi bentuk dan tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mengalami perubahan sesuai dengan Prinsip-prinsip Otonomi Daerah; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan daerah.
UU No. 54; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1975; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; Keppes No. 61 Tahun 2004; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Kepmendagri No. 12 Tahun 2003; Kepmendagri No. 152 Tahun 2004; Kepmenkeu No. 35/KMK.07/2003.
Perda ini mengatur tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi Pengelolaan keuangan Daerah; Kerangka dan Garis Besar Prosedur Penyusuan Penetapan APBD, Perubahan APBD san Perhitungan APBD; Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati; Kedudukan Keuangan DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan DPRD; Pelaksanaan APBD dan Tata Usaha Keuangan Daerah; Pengadaan Barang dan Jasa; Perubahan Status Hukum; Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah; Kerugian Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, termasuk Instrument manajemen lainnya yang berkaitan dengan Pelaksanaan APBD sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
35 hlmn; 27 pnjlsn; 6 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 39 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BATHIN VIII
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan Kab. Sarolangun pada umumnya serta Kec. Sarolangun pada khususnya, dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan kemajuan pada masa yang akan datang; Berkenaan dengan hal tersebut diatas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik,dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kec. Sarolangun. dipandang perlu membentuk Kecamatan Bathin VIII sebagai pemekaran dari Kec. Sarolangun.
UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BATHIN VIII, yang meliputi; Pembentukan, Batas Wilayah, dan Ibu Kota; Pemerintah Kecamatan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2004.
6 hlm.; Penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 37 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan PAD, maka perlu dilakukan Penyedotan Kakus yang merupakan sumber Pendapatan dari sektor Retribusi Penyedotan Kakus; Untuk kelancaran kegiatan operasional dan peningkatan penerimaan Daerah dari sektor retribusi penyedotan kakus digunakan sarana Mobil Tinja sebagaimana dimaksud pada huruf "a" diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda tentang Retribusi Penyedotan Kakus.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Perda No. 2 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang retribusi Penyedotan Kakus, yang meliputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Tata Cara Mengajukan Permohonan Penyedotan Kakus; Tarif Retribusi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Keputusan Bupati.
9 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 29 Tahun 2004
PERUSAHAAN DAERAH - AIR MINUM " TIRTA SAKO BATUAH " - KABUPATEN SAROLANGUN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM" TIRTA SAKO BATUAH " KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan dibentuknya Kab. Sarolangun berdasarkan UU No. 54 Tahun 1999, Tentang Pembentukan Kab. Sarolangun, Kab. Tebo, Kab. Muaro Jambi dan Kab. Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Tahun 1999 No. 128 Tambahan Lembaran Negara No. 3903) ; Dalam rangka efisiensi pengelolaan PDAM secara berkesinambungan sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat konsumen serta meningkatkan kinerja dibidang pelayanan Air Minum didaerah maka sesuai dengan peraturan Perundang-undangan perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum agar pengelolaannya lebih baik dan profesional; Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air minum dimaksud pada huruf a dan b perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1965 dengan mengubah UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 7 Tahun 1998.
Perda ini mengatur tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM" TIRTA SAKO BATUAH " KABUPATEN SAROLANGUN, yang meliputi; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pengadaan Pegawai; Kepangkatan; Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dan Daftar Urut Kepangkatan; Penghasilan Pegawai; Cuti; Pemberhentian; Pensiun Pegawai; Ketentuan lain-lain; Susunan Badan Pengawas; Pengangkatan; Sumpah Jabatan; Masa Jabatan; Tugas dan Wewenang; Tata Kerja; Penghasilan; Pemberhentian; Susunan Direksi; Tugas dan Wewenang Direksi; Tugas Direktur Bidang Tehnik; Penghasilan dan Hak-hak Direksi; Hak Cuti; Pemberhentian; Cabang Perusahaan Hubungan Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
61 hlm.; Penjelasan 2 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN AIR HITAM
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan Kab. Sarolangun pada umumnya serta Kecamatan Pauh pada khususnya, dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaankemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; Berkenaan dengan hal tersebut diatas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kecamatan Pauh, dipandang perlu membentuk Kecamatan Air Hitam sebagai pemekaran dari Kecamatan Pauh; Pemekaran Kecamatan sebagaimana yang dimaksud pada point a dan b diatas perlu diatur dengan Perda tentang Pembentukan Kecamatan Pauh.
UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden RI No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN AIR HITAM, yang meliputi; Pembentukan, Batas Wilayah, dan Ibu Kota; Pemerintah Kecamatan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2004.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR
ABSTRAK:
Air merupakan sumber daya alam untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dipelihara kelestariannya, agar tetap bermanfaat bagi hidup, kehidupan dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya; Berdasarkan PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan kwalitas dan Pengendalian pencemaran air, dengan semakin meningkatnya kegiatan pembuangan limbah cair ke sumber-sumber air didaerah dipandang Perlu untuk meningkatkan pengendalian, pengawasan dan Penertibannya; Dalam rangka pengendalian pembuangan air limbah dimaksud diperlukan adanya pembinaan dan pelayanan tehnis dari Pemerintah Kabuppaten sebagaimana dimaksud pada point a dan b diatas maka perlu diatur dengan Perda tentang Pengendalian Pembuangan Limbah Cair.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; Perda Kab. Sarolangun No. 2 Tahun 2001; Perda Kab. Sarolangun No. 37 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PENGENDALIAN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR, yang meliputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Maksud dan Tujuan; Pembuangan Limbah Cair; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Tata Cara Memperoleh Izin; Pencabutan Izin; Retribusi; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
11 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2004
IZIN - UNDANG-UNDANG - GANGGUAN - BAGI KEGIATAN USAHA - PERUSAHAAN - INDUSTRI
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2004/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN UNDANG-UNDANG GANGGUAN BAGI KEGIATAN USAHA,
PERUSAHAAN DAN INDUSTRI
ABSTRAK:
Setiap usaha, perusahaan dan industri yang dapatt mempengaruhi lingkungan hidup perlu diatur dengan peraturan perundang-undangan; Sebagai upaya pengendalian dan pengawasan atas pelestarian lingkungan hidup, dipandang perlu adanya pengaturan mengenai izin UU Gangguan bagi kegiatan usaha, perusahaan dan industri; Untuk memenuhi yang dimaksud pada huruf a dan b diatas maka perlu diatur dengan Perda tentang UU Gangguan bagi kegiatan Usaha, Perusahaan, dan Industri.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 13 Tahun 1987; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 37 Tahun 2001; Permendagri No. 2 Tahun 1987; Permendagri No. 4 Tahun 1987; Permendagri No. 7 Tahun 1993; Keputusan Kepala Bapedal No. 056 Tahun 1994; Surat Persetujuan Pimpinan DPRD Kab. Sarolangun No. 621/086/DPRD Tanggal 23 April 2003.
Perda ini mengatur tentang IZIN UNDANG-UNDANG GANGGUAN BAGI KEGIATAN USAHA, PERUSAHAAN DAN INDUSTRI, yang meliputi; Ketentuan Perizinan; Retribusi; Jenis-jenis Perusahaan dan Industri; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya perda ini maka, Surat Keputusan Bupati No. 1 Tahun 2003 tentang izin UU Gangguan, bagi kegiatan usaha, perusahaan dan Industri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal yang belum diatur dalam Perda ini mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputussan Bupati Sarolangun.
9 hlm.; Lampiran 6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat