Perda ini mengatur tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi Pengelolaan keuangan Daerah; Kerangka dan Garis Besar Prosedur Penyusuan Penetapan APBD, Perubahan APBD san Perhitungan APBD; Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati; Kedudukan Keuangan DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan DPRD; Pelaksanaan APBD dan Tata Usaha Keuangan Daerah; Pengadaan Barang dan Jasa; Perubahan Status Hukum; Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah; Kerugian Keuangan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat