Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 29 Tahun 2004

PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM" TIRTA SAKO BATUAH " KABUPATEN SAROLANGUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM" TIRTA SAKO BATUAH " KABUPATEN SAROLANGUN, yang meliputi; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pengadaan Pegawai; Kepangkatan; Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dan Daftar Urut Kepangkatan; Penghasilan Pegawai; Cuti; Pemberhentian; Pensiun Pegawai; Ketentuan lain-lain; Susunan Badan Pengawas; Pengangkatan; Sumpah Jabatan; Masa Jabatan; Tugas dan Wewenang; Tata Kerja; Penghasilan; Pemberhentian; Susunan Direksi; Tugas dan Wewenang Direksi; Tugas Direktur Bidang Tehnik; Penghasilan dan Hak-hak Direksi; Hak Cuti; Pemberhentian; Cabang Perusahaan Hubungan Kerja;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 29 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM" TIRTA SAKO BATUAH " KABUPATEN SAROLANGUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarolangun
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Sarolangun
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2004
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Bidang
Halaman ini telah diakses 417 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan