dinas kependudukan dan pencatatan sipil-tugas pokok dan fungsi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat, maka perlu dijabarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Barat dengan Peraturan Bupati; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Barat.
UU No.60 Tahun 1958; UU No.1 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kab. Halmahera Barat No.6 Tahun 2016; Perbup Halmahera Barat No.10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, dan Susunan Organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
5 Halaman, Lampiran: 19 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Sadar Informasi (GASA INO)
ABSTRAK:
dalam mendorong efektifitas diseminasi informasi dari Pemerintah kepada masyarakat dan/atau sebaliknya melalui GERAKAN SADAR INFORMASI maka perlu komunikasi masyarakat yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat sesuai dengan kebutuhannya, secara mandiri dan kreatif; dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka perlu diberikan kepada seseorang atau masyarakat untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan melalui jaringan telekomunikasi, jaringan internet dan media komunikasi lainnya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Sadar Informasi di Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 14 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Gerakan Sadar Informasi (GASA INO) dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Maksud, Tujuan, dan Asas c.Tugas dan Fungsi Gerakan GASA INO d.Pembentukan Struktur dan Penyelenggaraan e.Pengembangan atas Kegiatan dan Pemberdayaan GASA INO f.Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaksanaan g.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
6 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 27 Tahun 2021
stANDAR BIAYA UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2022, perlu menyusun Standar Biaya Umum sebagai pedoman di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Biaya Umum sebagai pedoman di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Standar Biaya Umum; c. Ketentuan Peralihan; dan d. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 31.A Tahun 2020 tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2021 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 27 Tahun 2020
STRATEGI PENGEMBANGAN BADAN USAHA MILIK DESA UNGGULAN (SAGU) BERBASIS KAWASAN PERDESAAN DI KABUPATEN HALMAHERA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Unggulan (SAGU) Berbasis Kawasan Perdesaan di Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
untuk meningkatkan peranan BUMDes dalam pengembangan ekonomi masyarakat desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan desa, maka perlu dikembangkan optimalisasi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; untuk mewujudkan Badan Usaha Milik Desa yang unggul dan berdaya saing serta berkembang dalam suatu sistem pembangunan berbasis kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud agar berjalan baik, berdaya guna, serta berhasil guna, perlu adanya regulasi berupa Strategi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Unggulan (SAGU) Berbasis Kawasan Perdesaan di Kabupaten Halmahera Barat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Strategi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (SAGU) Berbasis Kawasan Perdesaan di Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 6 Tahun 2014; Permendes PDTT No, 4 Tahun 2015; Perda Kabupaten Halbar No. 2 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Strategi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (SAGU) Berbasis Kawasan Perdesaan di Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Makna Logo d.Ruang Lingkup e. Strategi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (SAGU) f.Pembubaran g.Ketentuan Peralihan h.Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
29 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 27 Tahun 2017
dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana kabupaten halmahera barat-tugas pokok dan fungsi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera , maka perlu dijabarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Halmahera Barat dengan Peraturan Bupati; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Halmahera Barat.
UU No.60 Tahun 1958; UU No.1 tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kab. Halmahera Barat No.6 Tahun 2016; Perbup Halmahera Barat No.10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, dan Susunan Organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
5 Halaman, Lampiran: 18 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 28 Tahun 2017
dinas kominfo, kehumasan, statistik, dan persandian kabupaten Halmahera Barat-tugas pokok dan fungsi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kominfo, Kehumasan, Statistik dan Persandian Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat, maka perlu dijabarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Kominfo, Kehumasan, Statistik dan Persandian Kabupaten Halmahera Barat dengan Peraturan Bupati: Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kominfo, Kehumasan, Statistik dan Persandian Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Halmahera Barat No. 6 Tahun 2016; Perbup Halmahera Barat No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kominfo, Kehumasan, Statistik dan Persandian Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, dan Susunan Organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
5 Halaman, Lampiran: 16 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 29 Tahun 2020
IMPLEMENTASI MODEL KOTA TANPA PUNGUTAN LIAR DI KABUPATEN HALMAHER BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Model Kota Tanpa Pungutan Liar di Kabupaten Halmaher Barat
ABSTRAK:
bahaya pungli memiliki dampak yang sangat besar dan dirasakan langsung oleh masyarakat, ekonomi biaya tinggi, menghambat pembangunan serta ketidakpercayaan masyarakat pada pemerintah umumnya Kabupaten Halmahera Barat khususnya; untuk mewujudkan pemberantasan pungli di semua sektor tentunya memiliki tantangan yang besar sehingga perlu adanya regulasi berupa kebijakan model kota tanpa pungli yang dapat diimplementasikan dan Kabupaten Halmahera Barat sebagai Pilot Project; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Model Kota Tanpa Pungutan Liar di Kabupaten Halmahera Barat.
PP Nomor 17 tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Implementasi Model Kota Tanpa Pungutan Liar di Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Latar Belakang dan Implementasi c.Model Kota Tanpa Pungli Kabupaten Halmahera Barat d.Dukungan Masyarakat e. Regulasi f.Teknologi Informasi h.Pembiayaan i.Evaluasi j.Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
9 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 29 Tahun 2017
dinas ketahanan pangan kabupaten halmahera barat-tugas pokok dan fungsi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan Pangan Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat, maka perlu dijabarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Halmahera Barat dengan Peraturan Bupati; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Halmahera Barat No. 6 Tahun 2016; Perbup Halmahera Barat No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, dan Susunan Organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
5 Halaman, Lampiran: 13 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 30 Tahun 2020
PEMBAYARAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH SECARA SISTEM ONLINE
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah secara Sistem Online
ABSTRAK:
untuk meningkatkan tata kelola transaksi pembayaran pajak daerah yang lebih transparan, dan memudahkan wajib pajak untuk membayar kewajibannya serta dalam rangka optimalisasi peningkatan pendapatan pada sektor pajak serta dalam upaya memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak melalui sistem online, meka perlu dilakukan transaksi pembayaran dan pemungutan pajak daerah melalui sistem online yang terintegrasi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah secara Sistem Online.
UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 55 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah secara Sistem Online dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Asas, Maksud, dan Tujuan c.Jenis Pajak d.Kewenangan e.Kerja Sama Pelaksanaan Sistem Online f.Pembukaan Rekening, Penyetoran Dana dan Surat Kuasa Perintah Transfer Debit Pembayaran Pajak g.Pembayaran Pajak Terutang dan Pelaporan Pajak h.Pembayaran dan Pelaporan Pajak secara Manual i.Hak dan Kewajiban j.Larangan j.Pengawasan k.Sanksi Administratif l.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
12 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 31 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
berdasarkan PAsal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahanh Kedua atas Peraturan emerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, Bupati Halmahera Barat menetapkan Perubahan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa; berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, maka perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yaitu aspek mekanisme penyaluran, aspek prioritas penggunaan, aspek penyusunan dan penyampaian laporan realisasi serta aspek sanksi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020.
PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2018; PMK No.205/PMK.07/2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Penetapan Rincian Dana Desa c.Tahapan dan Penyaluran Dana Desa d.Penggunaan Dana Desa e.Sanksi f.Ketentuan Peralihan g.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
15 Halaman; Lampiran: 3 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat