Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. kedudukan, tugas, dan fungsi; c. susunan organisasi; d. tugas pokok dan uraian tugas jabatan; e. jabatan dan eselon; f. tata kerja; g. pembiayaan; h. ketentuan peralihan; i. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IX Bab dan 13 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat