Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. pembentukan; c. susunan organisasi; d. kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan rincian tugas; e. jabatan dan eselon; f. tata kerja; g. pembiayaan; h. ketentuan lain; i. penutup. Peraturan ini terdiri dari IX Bab dan 12 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat