Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud dan tujuan; c. area perubahan reformasi birokrasi; d. pedoman pelaksanaan reformasi birokrasi. Peraturan ini terdiri dari IV Bab dan 8 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat