Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Thr Dan Gaji Ketigabelas Kepada Asn Dan Pegawai Non Asn Di Lingkungan Pemda Provinsi Sumbar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksankan ketentuan pasal 17 ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 63 tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara,Pensiunan,Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang petunjuk Teknis pelaksanaan pemberian kepada Aparatur Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2017
Melaksankan ketentuan pasal 17 ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 63 tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara,Pensiunan,Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Prov. Sumbar Tahun 2021 No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD TA 2022
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Anggaran Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 31 Agustus 2021.
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU no. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 5 Tahun 2009, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 33 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 13 Tahun 2019, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permendagri No. 36 Tahun 2018, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No. 9 Tahun 2021, Permendagri No. 27 Tahun 2021, Kepmendagri No. 903-4750 Tahun 2021
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp. 2.613.763.216.691,- (Dua triliyun enam ratus tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta dua ratus enam belas ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah ) yang terdiri atas :
a. Pajak Daerah;
b. Retribusi Daerah;
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan daerah (PERDA) NO. 11, Provinsi Sumatra Barat Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2022
15 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang berguna untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa dengan adanya penambahan beberapa jenis
pelayanan kesehatan dan laboratorium pada UPTD
Balai Laboratorium dan Kesehatan, dan UPTD
Balai Kesehatan Olah Raga Masyarakat &
Pelatihan Kesehatan, perlu dilakukan perubahan
ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2011.
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 16 diubah, sehingga Pasal 1
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
1. Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
3. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi
Sumatera Barat.
5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang
retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6. Dinas adalah Organisasi Perangkat Daerah yang membawahi Unit
Pelaksana Teknis Dinas sebagai pengelola Retribusi yang
berwenang memungut Retribusi.
7. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak
melakukan usaha yang meliputi perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha
milik daerah (BUMD), dengan nama dan dalam bentuk apapun,
firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk
kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari
penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan
besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan
retribusi kepada wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
9. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah
pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian
izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan
pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan
lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11. Retribusi Pelayanan Kesehatan atau disebut dengan retribusi
adalah pembayaran atas penyediaan pelayanan kesehatan yang
diberikan oleh Pemerintah Daerah.
12. dihapus
13. dihapus
14. dihapus
15. dihapus
16. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat
yang selanjutnya disingkat dengan UPTD adalah UPTD Balai
Laboratorium Kesehatan dan UPTD Balai Kesehatan Olah Raga
Masyarakat & Pelatihan.
16a. Rumah Sakit Paru adalah Rumah Sakit Paru milik Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat.
17. dihapus
18. dihapus
19. dihapus
20. dihapus
21. dihapus
22. dihapus
23. dihapus
24. dihapus
25. dihapus
26. dihapus
27. dihapus
28. dihapus
29. Dihapus.
30. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut
peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk
melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau
pemotong retribusi tertentu.
31. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang
merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan
jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
32. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD,
adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah
dilakukan dengan cara lain ke Kas daerah melalui tempat
pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
33. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat
SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan
besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
34. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang disingkat
SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan
jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit
retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau
seharusnya tidak terutang.
35. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD,
adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi
administrasi berupa bunga dan/atau denda.
35a. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya
disingkat SPdORD adalah surat pendaftaran yang digunakan oleh
Wajib Retribusi dalam rangka menikmati/memanfaatkan jasa yang
disediakan oleh Pemerintah Daerah.
36. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan
mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan
secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
Retribusi Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi
daerah.
37. Penyelidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah
serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri
Sipil yang selanjutnya disebut penyidik adalah untuk mencari
serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang
tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta
menemukan tersangkanya.
38. Insentif Pemungut Retribusi yang selanjutnya disebut insentif
adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan
atas kinerja tertentu dalam melakukan pemungutan retribusi.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
(1) Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan
yang disediakan/diberikan oleh Pemerintah Daerah, terdiri dari :
a. pelayanan laboratorium kesehatan pada UPTD Balai
Laboratorium dan Kesehatan;
b. pelayanan kesehatan pada UPTD Balai Kesehatan Olah Raga
Masyarakat & Pelatihan Kesehatan ; dan
c. pelayanan kesehatan pada UPTD Rumah Sakit Paru.
(2) Yang tidak termasuk Objek Retribusi adalah pelayanan pendaftaran
3. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 18
(1) Besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan ditetapkan sebagai
berikut :
a. Dihapus.
b. Tarif Retribusi pada Balai Laboratorium dan Kesehatan,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
c. Tarif Retribusi pada Rumah Sakit Paru, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Daerah ini.
d. Tarif Retribusi pada UPTD Balai Kesehatan Olah Raga
Masyarakat Pelatihan Kesehatan, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Daerah ini.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011
PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2019
11 HALAMAN
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang VISI, MISI DAN TUJUAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MOHAMMAD NATSIR
ABSTRAK:
bahwa untuk dasar pelaksanaan dan perumusan sasaran, kebijakan program dan kegiatan pelayanan, serta untuk memenuhi ketentuan akreditasi serta menjadikan Rumah Sakit Umum Mohammad Natsir sebagai Rumah Sakit pendidikan dan rujukan , perlu ditetapkan Visi, Misi dan Tujuan Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Natsir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diatas, perlu menetapkan dengan peraturan Gubernur tentang Visi ,Misi dan Tujuan Rumah Sakit Umum Mohammad Natsir;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda Provinsi Sumbar No. 8 Tahun 2016, Pergub Provinsi Sumbar No. 63 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Visi, Misi Dan Tujuan Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Natsir, dengan isi sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1. Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Natsir yang selanjutnya disingkat RSUD M. Natsir adalah Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Natsir milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layananan Umum Daerah (PPK-BLUD).
2. Visi adalah gambaran kedepan terhadap suatu cita-cita yang ingin diwujudkan.
3. Misi adalah pelaksanaan dari visi yang telah ditetapkan.
Pasal 2
Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Natsir mempunyai Visi “ Rumah Sakit Terbaik di Provinsi Sumatera Barat “
Pasal 3
Untuk melaksanakan Visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 RSUD M.Natsir mempunyai Misi sebagai berikut yaitu : a. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang Berkualitas dan Paripurna; dan b. Meningkatkan kemandirian dan Tata Kelola Rumah Sakit. Pasal 4
Dalam menjalankan Misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan tujuan RSUD M. Natsir yaitu :
1. Menurunnya Angka Kematian.
2. Terwujudnya Kemandirian dan Tata Kelola Rumah Sakit
Pasal 5
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2016 tentang Visi, Misi dan Tujuan Rumah Sakit Umum Daerah Solok, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN SEKOLAH BERASRAMA
ABSTRAK:
bbahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, serta
Pendidikan Khusus perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sumatera Barat tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah
Berasrama.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2019
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, DAN SEKOLAH BERASRAMA, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PELAKSANA
3. PELAKSANAAN PPDB PADA SMA NEGERI
4. PELAKSANAAN PPDB PADA SMK NEGERI
5. PELAKSANAAN PPDB PADA SMA BERASRAMA NEGERI DAN SMK BERASRAMA NEGERI
6. PELAKSANAAN PPDB PADA SMA SWASTA, SMK SWASTA, SMA BERASRAMA SWASTA DAN SMK BERASRAMA SWASTA
7. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
8. PENDANAAN
9. KETENTUAN LAIN-LAIN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
27 HALAMAN
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2017
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2014
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (2), Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
3. Undang-Undang 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2015
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2014
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum
Bab III Standar Bantuan Hukum
Bab IV Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Bab V Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum
Bab VI Pelaporan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2010
44
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat No. 12 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2014 Nomor 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan bantuan sosial;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial, maka Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
11. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penerimaan dan Pendistribusian Proposal
Bab III Hibah
Bab IV Bantuan Sosial
Bab V Monitoring dan Evaluasi
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2014.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2013
25
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT
NOMOR 54 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pelayanan kepegawaian dalam kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Guru harus memenuhi syarat yaitu memiliki pangkat paling rendah Penata Muda golongan III/a;
c. bahwa Pegawai Negeri Sipil Formasi Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang diangkat melalui Kategori 2 dan memiliki pangkat II/c ke bawah tidak dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan III/a
karena belum 2 (dua) tahun dalam pangkat Pengatur golongan ruang II/c sehingga terhadap Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54
Tahun 2012
Mengubah ketentuan dalam Pasal 19 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012 Nomor 54),
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54 Tahun 2012
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat