Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Visi, Misi Dan Tujuan Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Natsir, dengan isi sebagai berikut : Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : 1. Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Natsir yang selanjutnya disingkat RSUD M. Natsir adalah Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Natsir milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layananan Umum Daerah (PPK-BLUD). 2. Visi adalah gambaran kedepan terhadap suatu cita-cita yang ingin diwujudkan. 3. Misi adalah pelaksanaan dari visi yang telah ditetapkan. Pasal 2 Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Natsir mempunyai Visi “ Rumah Sakit Terbaik di Provinsi Sumatera Barat “ Pasal 3 Untuk melaksanakan Visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 RSUD M.Natsir mempunyai Misi sebagai berikut yaitu : a. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang Berkualitas dan Paripurna; dan b. Meningkatkan kemandirian dan Tata Kelola Rumah Sakit. Pasal 4 Dalam menjalankan Misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan tujuan RSUD M. Natsir yaitu : 1. Menurunnya Angka Kematian. 2. Terwujudnya Kemandirian dan Tata Kelola Rumah Sakit Pasal 5 Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2016 tentang Visi, Misi dan Tujuan Rumah Sakit Umum Daerah Solok, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat