Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2019

VISI, MISI DAN TUJUAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MOHAMMAD NATSIR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Visi, Misi Dan Tujuan Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Natsir, dengan isi sebagai berikut : Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : 1. Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Natsir yang selanjutnya disingkat RSUD M. Natsir adalah Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Natsir milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layananan Umum Daerah (PPK-BLUD). 2. Visi adalah gambaran kedepan terhadap suatu cita-cita yang ingin diwujudkan. 3. Misi adalah pelaksanaan dari visi yang telah ditetapkan. Pasal 2 Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Natsir mempunyai Visi “ Rumah Sakit Terbaik di Provinsi Sumatera Barat “ Pasal 3 Untuk melaksanakan Visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 RSUD M.Natsir mempunyai Misi sebagai berikut yaitu : a. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang Berkualitas dan Paripurna; dan b. Meningkatkan kemandirian dan Tata Kelola Rumah Sakit. Pasal 4 Dalam menjalankan Misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan tujuan RSUD M. Natsir yaitu : 1. Menurunnya Angka Kematian. 2. Terwujudnya Kemandirian dan Tata Kelola Rumah Sakit Pasal 5 Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2016 tentang Visi, Misi dan Tujuan Rumah Sakit Umum Daerah Solok, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2019 tentang VISI, MISI DAN TUJUAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MOHAMMAD NATSIR
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
15 April 2019
Tanggal Pengundangan
15 April 2019
Tanggal Berlaku
15 April 2019
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 12
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 966 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan