Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STATUS MUTU AIR SUNGAI BATANG LAMPASI, SUNGAI BATANG MANGOR, DAN SUNGAI BATANG SINAMAR
ABSTRAK:
bahwa sungai merupakan sumberdaya alam yang
memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan manusia
serta makhluk hidup lainnya;
bahwa meningkatnya aktifitas pembangunan di berbagai
sektor, menyebabkan tingkat pencemaran air Sungai
Batang Lampasi, Sungai Batang Mangor, dan Sungai
Batang Sinamar semakin meningkat, sehingga
mengakibatkan penurunan kualitas air yang berpotensi
menyebabkan kualitas air yang tidak sesuai lagi dengan
peruntukkannya;
bahwa dalam rangka melestarikan dan menjaga kualitas
air sungai, perlu pengaturan mengenai penetapan status
mutu air dan upaya pengendalian pencemaran air Sungai
Batang Lampasi, Sungai Batang Mangor, dan Sungai
Batang Sinamar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Status Mutu Air Sungai
Batang Lampasi, Sungai Batang Mangor, dan Sungai
Batang Sinamar;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 09/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/SET.1/9/2016, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008.
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG STATUS MUTU AIR SUNGAI BATANG LAMPASI, SUNGAI BATANG MANGOR, DAN SUNGAI BATANG SINAMAR, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENETAPAN STATUS MUTU AIR SUNGAI
3. PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR SUNGAI
4. PERAN SERTA MASYARAKAT
5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
6. PEMBIAYAAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
35 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN SEKOLAH BERASRAMA
ABSTRAK:
bbahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, serta
Pendidikan Khusus perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sumatera Barat tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah
Berasrama.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2019
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, DAN SEKOLAH BERASRAMA, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PELAKSANA
3. PELAKSANAAN PPDB PADA SMA NEGERI
4. PELAKSANAAN PPDB PADA SMK NEGERI
5. PELAKSANAAN PPDB PADA SMA BERASRAMA NEGERI DAN SMK BERASRAMA NEGERI
6. PELAKSANAAN PPDB PADA SMA SWASTA, SMK SWASTA, SMA BERASRAMA SWASTA DAN SMK BERASRAMA SWASTA
7. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
8. PENDANAAN
9. KETENTUAN LAIN-LAIN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
27 HALAMAN
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2020. bahwa dalam pelaksanaan Rencana Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penyesuaian kembali berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Perangkat Daerah sampai dengan triwulan II Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Permendagri No. 40 Tahun 2020, Perda Prov. No. 7
Tahun 2008, Perda Prov. No. 6 Tahun 2016, Perda Prov. No. 8 Tahun 2016, Pergub No. 54 Tahun
2020
Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021(Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 54) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
4 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 120 Tahun 2017
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN BESARAN TARIF JASA LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SOLOK
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 120,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN DAN BESARAN TARIF JASA LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SOLOK
ABSTRAK:
a. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Solok telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-688- 2013, maka perlu diatur besaran tarif layanan kesehatannya ;
b. bahwa penetapan tarif layanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Solok harus mempertimbangkan kontinuitas pengembangan layanan, daya beli masyarakat serta kompetisi yang sehat ;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan kelancaran pelayanan pemungutan tarif layanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Solok perlu diatur tata cara pemungutan lebih lanjut ;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan dan Besaran Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Solok ;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014
12. Peraturan Menetri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015
13. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 35 Tahun 2009
Sistematika peraturan ini sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II kegiatan yang Dikenakan Tarif
Bab III Tata Cara Pemungutan
Bab IV Tarif Jasa Layanan
Bab V Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan
Bab VI Pembiayaan Pasien Korban Bencana Alam dan Pasien Miskin
Bab VII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Mencabut peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Solok
22
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat No. 5 Tahun 2015
perubahan atas peraturan gubernur nomor 32 tahun 2011
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 32 TAHUN 201
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PENGUJIAN BERKALA PERTAMA KENDARAAN BERMOTOR RETRIBUSI PENGUJIAN TAHUN 2011 TENTANG BERKALA PERTAMA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 32 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Berkala Pertama Kendaraan Bermotor;
b. bahwa dengan adanya Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Berkala Pertama Kendaraan Bermotor dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat, perlu melakukan perubahan atas Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2011 dimaksud :
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Berkala Pertama Kendaraan Bermotor ;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
8. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008
9. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
10. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Berkala Pertama Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Merubah Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2011
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 36 Tahun 2020
PELAKSANAAN TATANAN NORMAL BARU PRODUKTIF DAN AMAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR : 36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PELAKSANAAN TATANAN NORMAL BARU PRODUKTIF DAN AMAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik oleh Aparatur Sipil Negara Provinsi Sumatera Barat dalam penerapan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 Provinsi Sumatera Barat perlu memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan Aparatur Sipil Negara dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
b. bahwa untuk memberikan arahan agar setiap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengetahui dan memahami resiko dampak penularan Covid-19, perlu diatur dalam Peraturan Gubernur sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian terkait;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,
Pasal 1 (1) Dalam rangka memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditengah masyarakat, perlu diatur pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Pasal 2 Pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. Pencegahan secara umum; b. Penyesuaian sistem kerja; c. Dukungan sumber daya manusia aparatur; dan d. Dukungan infrastruktur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
18
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 03
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG MEKANISME KOORDINASI KERJA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa koordinasi kerja Pemerintah Provinsi Sumatera
Barat telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 50
Tahun 2017 tentang Mekanisme Koordinasi Kerja
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2018;
bahwa dengan terjadinya perubahan nomenklatur dan
unit kerja Sekretariat Daerah Provinsi berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019
tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan
nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 13 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, perlu
dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 50
Tahun 2017 tentang Mekanisme Koordinasi Kerja
Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG MEKANISME KOORDINASI KERJA PEMERINTAH DAERAH, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
berikut:
Pasal 18
Koordinasi kerja Asisten adalah sebagai berikut :
a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan kebijakan
dan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan, otonomi
daerah, hukum, kesejahteraan rakyat, kesatuan bangsa
dan politik, kebencanaan dan kewilayahan,
pemberdayaan masyarakat dan desa, ketentraman dan
ketertiban umum, kependudukan, transmigrasi,
ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan
dan olahraga, pemberdayaan perempuan, perlindungan
anak, kebudayaan dan sosial kemasyarakatan;
b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan
mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan kebijakan
dan pelaksanaan tugas bidang perekonomian,
pembangunan, pengadaan barang dan jasa, penataan
wilayah, pengelolaan sumber daya air, perumahan rakyat,
pertanahan, pengendalian lingkungan, ketahanan pangan,
koperasi usaha kecil dan menengah, kelautan perikanan,
pertanian, tanaman pangan, holtikultura, perkebunan,
peternakan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral,
perindustrian, perdagangan, penanaman modal dan
investasi, perhubungan, dan badan usaha milik daerah;
c. Asisten Administrasi Umum mengkordinasikan
pelaksanaan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan
tugas di bidang organisasi perangkat daerah, tata
administrasi, pelayanan pimpinan, pengawasan,
penelitian dan pengembangan, keuangan daerah,
perencanaan daerah pengembangan sumber daya
manusia, kepegawaian, kearsipan dan perpustakaan,
kepariwisataan, komunikasi dan informatika.
Pasal 19
Asisten melaksanakan koordinasi kerja dengan Perangkat
Daerah dengan pembidangan sebagai berikut :
a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten
I) melaksanakan Koordinasi kerja dengan Perangkat
Daerah sebagai berikut:
1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
4. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja;
5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
6. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
7. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
8. Dinas Pendidikan;
9. Dinas Kesehatan;
10. Dinas Pemuda dan Olahraga;
11. Dinas Sosial;
12. Dinas Kebudayaan;
13. Rumah Sakit Umum Daerah;
14. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
15. Biro Hukum; dan
16. Biro Kesejahteraan Rakyat.
b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II)
melaksanakan koordinasi kerja dengan Perangkat Daerah
sebagai berikut:
1. Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang;
2. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi;
3. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan;
4. Dinas LingkunganHidup;
5. Dinas Pangan;
6. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
7. Dinas Kelautan Perikanan;
8. Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Holtikultura;
9. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
10. Dinas Kehutanan;
11. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
12. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
13. DinasPenanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
SatuPintu;
14. Dinas Perhubungan;
15. Badan Usaha Milik Daerah;
16. Biro Perekonomian;
17. Biro Administrasi Pembangunan; dan
18. Biro Pengadaan Barang dan Jasa
c. Asisten Administrasi Umum (Asisten III) melaksanakan
koordinasi kerja dengan Perangkat Daerah sebagai
berikut:
1. Inspektorat;
2. Badan Penelitian dan Pengembangan;
3. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
4. Badan Pendapatan Daerah;
5. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
6. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
7. Badan Kepegawaian Daerah;
8. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi;
9. Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik;
10. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
11. Dinas Pariwisata;
12. Badan Penghubung;
13. Biro Organisasi;
14. Biro Umum;dan
15. Biro Administrasi Pimpinan.
3. Ketentuan Lampiran II diubah sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2017
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 3 TAHUN 2021
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2017
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2014
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (2), Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
3. Undang-Undang 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2015
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2014
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum
Bab III Standar Bantuan Hukum
Bab IV Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Bab V Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum
Bab VI Pelaporan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2010
44
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan ketenagakerjaan merupakan bagian dari pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata;
b. bahwa penyelenggaraan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pemerintah daerah berupaya untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kesejahteraan Tenaga Kerja yang terencana, dan terprogram dalam pengawasan ketenagakerjaan terpadu guna terwujudnya Hubungan Industrial
harmonis, dinamis dan berkeadilan menghadapi tantangan kebutuhan Tenaga Kerja dimasa yang akan
datang;
c. bahwa penyelenggaraan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan dalam bentuk pengaturan untuk memberikan kepastian hukum mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang mengakomodir kondisi khusus daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 61 Tahun 1958, UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 2 Tahun 2004, UU Nomor 40 Tahun 2004, UU Nomor 24 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.22/MEN/IX/2009, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.16/MEN/XI/2010, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.17/MEN/2010, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2014, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Menteri ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dengan Sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan;
3. Pelatihan Kerja dan Produktivitas Kerja;
4. Penempatan Tenaga Kerja;
5. Hubungan Industrial;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Sanksi Administratif;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
70 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang MEKANISME KOORDINASI KERJA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi tercapainya efisisensi, efektifitas dan produktifitas setiap pelaksanaan program kegiatan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, diperlukan adanya mekanisme koordinasi kerja yang jelas antar perangkat daerah dilingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
b. bahwa koordinasi kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 27 Tahun 2012, sudah tidak sesuai dengan nomenklatur kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 68 Tahun 2016
8. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 76 Tahun 2016
9. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 77 Tahun 2016
10. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
11. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 79 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Koordinasi Kerja
Bab III Mekanisme Koordinasi kerja
Bab IV Pelaksanaan Koordinasi Kerja
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2010
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat