MEKANISME KOORDINASI KERJA PEMERINTAH DAERAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang MEKANISME KOORDINASI KERJA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka optimalisasi tercapainya efisisensi, efektifitas dan produktifitas setiap pelaksanaan program kegiatan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, diperlukan adanya mekanisme koordinasi kerja yang jelas antar perangkat daerah dilingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
b. bahwa koordinasi kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 27 Tahun 2012, sudah tidak sesuai dengan nomenklatur kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Pemerintah Daerah;
- 1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 68 Tahun 2016
8. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 76 Tahun 2016
9. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 77 Tahun 2016
10. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
11. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 79 Tahun 2016
- Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Koordinasi Kerja
Bab III Mekanisme Koordinasi kerja
Bab IV Pelaksanaan Koordinasi Kerja
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
- Mencabut Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2010
- 16
|