PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TA 2020
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Ta 2020
ABSTRAK:
a. bahwa penjabaran APBD TA 2020 telah ditetapkan dengan peraturan gubernur nomor 45 tahun 2019, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan gubernur nomor 25 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan gubernur nomor 45 tahun 2019 tentang penjabaran APBD TA 2020 (covid 19) telah berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi, penurunn penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaringan pengaman sosial serta pemulihan ekonomi;
c. bahwa dengan keluarnya keputusan bersama mendagri dan kenkeu no 119/2813/SJ dan No 177/KMK.07/2020 tanggal 9 april 2020 tentang percepatan penyesuaian APBD TA 2020 dalam rangka penanganan covid 19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, pada diktum kedua dinyatakan bahwa pemotongan belanja barang dan jasa dan belanja modal sekurang-kurangnya 50%;
d. bahwa sampai tahap II telah dilakukan pemotongan anggaran belanja yang meliputi belanja barang dan jasa sebesar 36,66% dan belanja modal sebesar 43,04%, maka bagi SKPD yang belum cukup melakukan pemotongan belanja tersebut sekurang-kurangnya 50% diluar belanja earmarket (DAK. BLUD. PHJD, IPDMID, DBH-DR, DBH-CHT dan hibah lainnya), perlu melakukan pemotongan dengan melakukan penyesuaian APBD yang telah ditetapkan dengan peraturan gubernur no 45 tahun 2019 tentang penjabran APBD TA 2020, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan gubernur no 25 tahun 2020 serta memberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun berkenaan;
e. bahwa dengan adanya penerimaan bantuan keuangan bersifat khusus dari pemerintah kabupaten tanah datar kepada pemerintah provinsi sumatera barat untuk pembangunan asrama negeri 3 batusangkar di kab.tanah datar, maka perlu menambah kegiatan di dinas pendidikan provinsi sumatera barat;
f. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 160 permendagri no 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan dan atau pengurangan akibat pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dapat dengan terlebih dahulu melakukan perubahan atas peraturan gubernur mengenai penjabaran APBD;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a s.d huruf f, perlu menetapkan peraturan gubernur tentang perubahan ketiga atas peraturan gubernur no 45 tahun 2019 tentang penjabaran APBD TA 2020.
UU No 61 Th 1958, UU No 12 Th 1985, UU No 21 Th 1997, UU No 28 Th 1999, UU No 17 Th 2003, UU No 1 Th 2004, UU No 15 Th 2004, UU No 25 Th 2004, UU No 33 Th 2004, uu No 28 Th 2009, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, PP Pengganti UU No 1 Th 2020, PP No 109 Th 2020, PP No 23 Th 2005, PP No 55 Th 2005, PP No 56 Th 2005, Pp No 65 Th 2005, PP No 8 Th 2006, PP No 71 Th 2010, PP No 2 Th 2012, PP No 12 Th 2017, PP No 18 Th 2017, PP No 56 Th 2018, PP No 12 Th 2019, Perpres No 54 Th 2020, Keppres No 11 Th 2020, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri no 32 Th 2011, Permendagri No 33 Th 2019, Permendagri No 79 Th 2018, Permenkeu No 19/PMK.07/2020, Permendagri No 20 Th 2020, KepMendagri No 903-5821 Th 2019, KepMenkeu No 6/KM.7/2020 Th 2020, Perda Prov.Sumbar No 10 Th 2008, Perda Prov.Sumbar Bo 17 Th 2019
1. Ketentuan pasal 1 diubah
2. Ketentuan dalam lampiran I, II dan III diubah
menjadi bagian tidak terpisahkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
perubahan ketiga peraturan gubernur no 45 tahun 2019 tentang penjabaran APBD TA 2020
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 43 Tahun 2020
Perubahan Atas Peratura Tata Cara dan Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri Serta Sekolah Berasrama Negeri
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 43, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 40 tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri Serta Sekolah Berasrama Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa Tata Cara dan Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri Serta Sekolah Berasrama Negeri telah diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri Serta Sekolah Berasrama Negeri, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 40 tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri Serta Sekolah Berasrama Negeri;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 , Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2019 , Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 40 Tahun 2020 ,
Tata Cara dan Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri serta Sekolah Berasrama Negeri
1. Ketentuan Pasal 36 diubah
(1) Calon peserta didik baru SMA dan SMK mendaftar melalui situs PPDB dalam jaringan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. buka laman http://ppdbsumbar.id;
b. menginputkan data diri pada format yang tersedia di laman http://ppdbsumbar.id; dan
c. bukti pendaftaran dapat dicetak (print out) langsung oleh calon peserta.
2. Ketentuan Pasal 41 diubah
Seleksi calon peserta didik baru SMA melalui jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan perangkingan nilai:
a. Prestasi akademik :
1. Akumulasi nilai rapor semester I sampai dengan semester V mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA, dan Akreditasi Sekolah;
2. Jika terdapat kesamaan nilai maka perangkingan dilaksanakan dengan memperhatikan rerata nilai mata pelajaran Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia.
b. Prestasi non akademik :
1. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan perorangan di bidang non-akademik pada tingkat tertinggi;
2. Jika terdapat nilai yang sama maka perangkingan dilaksanakan dengan memperhatikan rerata nilai Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia.
c. Jalur Tahfiz :
1. Memiliki sertifikat Tahfizh Al-Qur’an yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang;
2. Tahfizh Al-Qur’an minimal 2 (dua) Juz dan rerata rapor semester I sampai dengan semester V kelompok mata pelajaran IPA dan Matematika minimal 75 (tujuh puluh lima).
d. Pembobotan nilai prestasi non akademik sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1 sebagai berikut:
1. bobot prestasi tingkat Internasional medali emas 12 (dua belas), medali perak 11 (sebelas), dan medali perunggu 10 (sepuluh);
2. bobot prestasi tingkat Nasional medali emas 9 (Sembilan), medali perak 8 (delapan), dan medali perunggu 7 (tujuh);
3. bobot prestasi tingkat Provinsi medali emas 6 (enam), medali perak 5 (lima), dan medali perunggu 4 (empat); dan
4. bobot prestasi tingkat Kota/Kabupaten medali emas 3 (tiga), medali perak 2 (dua), dan medali perunggu 1 (satu).
e. Nilai prestasi non akademik sebagaimana dimaksud pada huruf d diambil dari nilai sertifikat tertinggi.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 48 diubah
(1) Pengumuman penetapan peserta didik baru dilaksanakan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.
(2) Pengumuman peserta didik baru yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat di akses melalui laman http://ppdbsumbar.id atau melalui media komunikasi lainnya.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 49 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 40 tahun 2020
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 44 Tahun 2020
PERGUB Prov. Sumatera Barat No. 38 Tahun 2020 tentang Pengawasan Perjalanan Orang Ke Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Covid-19
Pengawasan Perjalanan Orang ke Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam Pelaksanaan tatanan normal Baru Produktif dan Aman Covid-19
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pengawasan Perjalanan Orang ke Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam Pelaksanaan tatanan normal Baru Produktif dan Aman Covid-19
ABSTRAK:
a. Bahwa pengawasan perjalanan orang ke wilayah provinsi Sumatera Barat dalam Pelaksanaan tatanan Normal Baru Produktif dan AMan Covid-19 telah diatur berdasarkan Peraturan gubernur Nomor 38 tahun 2020;
b. Bahwa agar efektifnya upaya pengawasan perjalanan orang ke wilayah provinsi Sumatera Barat dan untuk penyesuaian dengan waktu masa penetapan bencana non alam penyebaran covid-19 sebagai bencana nasional sesuai keputusan presiden nomor 12ntahun 2020 tentang penetapan status bencana non alam corona virus disease 2019 (covid-19) sebagai bencana nasional, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan peraturan gubernur tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 38 tahun 2020 tentang pengawasan perjalanan orang ke wilayah provinsi sumatera barat dalam pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman covid-19
UU no 61 Th 1958, UU No 4 Th 1984, UU No 24 Th 2007, UU No 36 Th 2009, UU No 23 Th 2014, UU No 6 Th 2018, PP No 6 Th 1988, PP No 49 Th 1991, PP No 17 Th 2018, Keppres No 7 Th 2020, Keppres No 11 Th 2020, Keppres No 12 Th 2020, Permendagri No 20 Th 2020, Permenhub No 18 Th 2020, Kepmendagri No 440-830 Th 2020, Kepmenkes No HK.01.07/Menkes/104/2020, Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/328/2020
Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pengawasan Perjalanan Orang ke Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam Pelaksanaan tatanan normal Baru Produktif dan Aman Covid-19
Ketentuan pasal 19 diubah, Peraturan Gubernur ini berlaku dalam waktu masa penetapan bencana non alam corona virus disease 2019 (covid-19) sebagai bencana nasional
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 23 Tahun 2020
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 45 Tahun 2020
RENCANA KEHUTANAN TINGKAT PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2012-2031
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Sumatera barat tahun 2012-2031
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Sumatera barat Tahun 2012-2031 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 92 tahun 2012;
b. bahwa dengan adanya perubahan luas kawasan hutan, penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan serta perubahan kebijakan pembangunan kehutanan tingkat nasional dan provinsi, maka perlu melakukan perubahan terhadap Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012-2031 dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provnsi Sumatera barat Tahun 2012-2031;
UU No 61 Th 1958, UU No 41 Th 1999, UU No 26 Th 2007, UU No 23 Th 2014, PP No 44 Th 2004, PP No 6 Th 2007, PP No 26 Th 2008, PP No 71 Th 2014, Permenhut No P.42/Menhut-II.2010, Permenhut No P.1/Menhut-II/2012, Permen LHK No P.41/MenLHK/Setjen/Kum.I/7/2019,
Beberapa ketentuan diubah yaitu:
1. Ketentuan pasal 2 huruf a dihapus
2. Ketentuan dalam lampiran diubah sebagaimana terlampir
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
Perubahan Atas Peraturan gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provnsi Sumatera barat Tahun 2012-2031
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 49 Tahun 2020
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PARIWISATA PROVINSI SUMATERA BARAT
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 Nomor 49
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PARIWISATA PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2020,
KETENTUAN UMUM, URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
# Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata yang menjadi kewenangan provinsi dan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada provinsi
# Kepala Dinas memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
a. menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas;
b. menyelenggarakan penetapan kebijakan teknis Dinas sesuai dengan kebijakan daerah;
c. menyelenggarakan perumusan dan penetapan pemberian dukungan tugas atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Pariwisata dan sub urusan Ekonomi Kreatif;
d. menyelenggarakan penetapan program kerja dan rencana pembangunan Pariwisata dan sub urusan Ekonomi Kreatif;
e. menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Dinas;
f. menyelenggarakan koordinasi penyusunan Rencana Strategis, Laporan Kinerja, Laporan Pertanggungjawaban dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Dinas serta pelaksanaan tugas-tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan;
g. menyelenggarakan koordinasi kegiatan teknis di bidang Pariwisata dan sub urusan Ekonomi Kreatif;
h. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
# Kepala Dinas, membawahi:
a. Sekretariat;
b. Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata;
c. Bidang Pemasaran Pariwisata;
d. Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
e. Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
f. Kelompok Jabatan Fungsional;dan
g. UPTD.
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
25
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 50 Tahun 2020
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS BINA MARGA, CIPTA KARYA DAN TATA RUANG PROVINSI SUMATERA BARAT
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 50
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958,
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014,
4. Undang–undang Nomor 30 Tahun 2014,
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017,
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019,
8. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016,
9. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2020
KETENTUAN UMUM,
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang menjadi kewenangan provinsi serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada provinsi
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (sektor Bina Marga, sektor Cipta Karya dan sektor Tata Ruang) yang menjadi kewenangan daerah;
b. penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (sektor Bina Marga, sektor Cipta Karya dan sektor Tata Ruang) yang menjadi kewenangan daerah;
c. penyelenggaraan administrasi Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang;
d. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (sektor Bina Marga, sektor Cipta Karya dan sektor Tata Ruang); dan
e. penyelenggaraan tugas lain yang di berikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Kepala Dinas membawahi :
a. Sekretariat;
b. Bidang Cipta Karya;
c. Bidang Bina Marga;
d. Bidang Tata Ruang;
e. Kelompok Jabatan Fungsional;dan
f. UPTD
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020.
26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat