PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI SUMATERA BARAT
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT
PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/1972/OTDA tanggal 29 Maret 2019 perihal Rekomendasi Perubahan Kelas Pada UPTD di Lingkungan Provinsi Sumatera Barat, maka UPTD Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah I dan UPTD Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah II memenuhi kriteria untuk menjadi UPTD kelas A;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM,
PEMBENTUKAN UPTD,
UPTD PRASARANA PERHUBUNGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN: Kedudukan dan Susunan Organisasi, Eselonering, Uraian Tugas dan Fungsi, Kepala UPTD Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Terminal , Wilayah Kerja,
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL,
TATA KERJA,
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 19 Tahun 2019
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
PROVINSI SUMATERA BARAT
TAHUN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam merencanakan program dan kegiatan Tahun 2020 mengacu kepada Dokumen RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, Program dan kegiatan dalam RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 18 Tahun 2019
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka Peraturan Gubernur Sumatera Barat sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 ,
KETENTUAN UMUM, MEKANISME PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU: Umum, Pengumuman, Pendaftaran, Persyaratan Calon Peserta Didik Baru, Jalur Pendaftaran PPDB, Penetapan Hasil Seleksi dan Pendaftaran Ulang, PELAKSANAAN PPDB, MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN, PENGAWASAN,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
23
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 56 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistim Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor, prosedur pelayanan samsat dilakukan secara terpadu melalui tahapan-tahapan yang ditentukan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam huruf a, maka perlu melakukan perubahan kembali terhadap Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Perda Provinsi Sumbar No. 4 Tahun 2011, Pergub Provinsi Sumbar No. 56 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan ketiga atas peraturan gubernur sumatera barat nomor 56 tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 15
(1) Berdasarkan SPPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diterbitkan SKPD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
(1a) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah melalui tahapan pendaftaran pada prosedur pelayanan samsat.
(1b) Prosedur pelayanan Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) secara terpadu dilakukan melalui tahapan :
a. Pendaftaran;
b. Penerbitan SKPD;
c. Penerimaan pembayaran;
d. Pencetakan dan pengesahan;
e. Penghimpunan dan penggabungan serta penyerahan dan
f. Pengarsipan.
(2) Pembayaran Pajak dilakukan sekaligus dan lunas setelah penerbitan SKPD.
(3) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bukti pembayaran pelunasan pajak dan telah divalidasi oleh Bendahara Penerima Pembantu UPTD.
(4) Bendahara Penerima Pembantu UPTD wajib menyetorkan penerimaan ke Kas Daerah dalam waktu 1 x 24 jam.
(5) Pembayaran PKB dan BBNKB dapat dilakukan pada Kantor 5 Bersama Samsat, Samsat Corner, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Nagari dengan melakukan pembayaran tunai dan ATM.
(6) Bendahara penerima pembantu harus membuat pembukuan atas penerimaan dan penyetoran PKB, BBNKB sesuai peraturan perundang-undangan.
(7) Bendahara penerima pembantu harus membuat pembukuan atas penerimaan dan penyetoran PKB, BBNKB sesuai peraturan perundang-undangan.
(8) Bentuk, isi, kualitas dan ketentuan SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Terhadap alat-alat berat dan alat-alat besar yang telah mendaftar dan melunasi PKB diberikan tanda bukti pelunasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2011
Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang VISI, MISI DAN TUJUAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MOHAMMAD NATSIR
ABSTRAK:
bahwa untuk dasar pelaksanaan dan perumusan sasaran, kebijakan program dan kegiatan pelayanan, serta untuk memenuhi ketentuan akreditasi serta menjadikan Rumah Sakit Umum Mohammad Natsir sebagai Rumah Sakit pendidikan dan rujukan , perlu ditetapkan Visi, Misi dan Tujuan Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Natsir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diatas, perlu menetapkan dengan peraturan Gubernur tentang Visi ,Misi dan Tujuan Rumah Sakit Umum Mohammad Natsir;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda Provinsi Sumbar No. 8 Tahun 2016, Pergub Provinsi Sumbar No. 63 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Visi, Misi Dan Tujuan Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Natsir, dengan isi sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1. Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Natsir yang selanjutnya disingkat RSUD M. Natsir adalah Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Natsir milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layananan Umum Daerah (PPK-BLUD).
2. Visi adalah gambaran kedepan terhadap suatu cita-cita yang ingin diwujudkan.
3. Misi adalah pelaksanaan dari visi yang telah ditetapkan.
Pasal 2
Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Natsir mempunyai Visi “ Rumah Sakit Terbaik di Provinsi Sumatera Barat “
Pasal 3
Untuk melaksanakan Visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 RSUD M.Natsir mempunyai Misi sebagai berikut yaitu : a. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang Berkualitas dan Paripurna; dan b. Meningkatkan kemandirian dan Tata Kelola Rumah Sakit. Pasal 4
Dalam menjalankan Misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan tujuan RSUD M. Natsir yaitu :
1. Menurunnya Angka Kematian.
2. Terwujudnya Kemandirian dan Tata Kelola Rumah Sakit
Pasal 5
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2016 tentang Visi, Misi dan Tujuan Rumah Sakit Umum Daerah Solok, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 41 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN DAERAH DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dinyatakan bahwa Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan hasil analisa dan evaluasi yang dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah dibentuk beberapa Unit Sekolah Baru (USB) di Provinsi Sumatera Barat, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Sumatera Barat sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2016, Permendikbud No. 36 Tahun 2014, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Provinsi Sumbar No. 8 Tahun 2016, Pergub Provinsi Sumbar No. 78 Tahun 2016, Pergub Provinsi Sumbar No. 41 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 1
Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 41), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 41 TAHUN 2018
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 10 TAHUN 2019
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi - Struktur Organisasi
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 111 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis daerah pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2017;
bahwa dalam rangka sinkronisasi dan optimalisasi pelaksanaan program kegiatan antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat dengan UPTD Keselamatan dan Kesehatan Kerja, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa tugas pokok dan fungsi pada UPTD Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 111 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Provinsi Sumbar No. 8 Tahun 2016, Pergub Provinsi Sumbar No. 111 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 111 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat , dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 9 (1) Seksi Pelayanan Teknis mempunyai tugas merencanakan, menyelenggarakan, mengadministrasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pengujian lingkungan kerja dan pemeriksaan kesehatan kerja perusahaan. (2) Uraian tugas Seksi Pelayanan Teknis meliputi :
a. membuat program kerja kegiatan pemeriksaan kesehatan kerja dan pengujian lingkungan kerja;
b. merencanakan kegiatan pemeriksaan dan pengujian K3;
c. mengevaluasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Tenaga Kerja dan Pengujian lingkungan kerja sesuai dengan sumber dana yang tersedia;
d. mengkoordinir persiapan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan pengujian lingkungan kerja;
e. memberikan laporan hasil pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan pengujian lingkungan kerja;
f. menjalin hubungan kerjasama dengan pihak ketiga/ perusahan sehubungan dengan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan pengujian lingkungan kerja;
menghimpun informasi persediaan bahan untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan kerja dan pengujian lingkungan kerja;
h. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan spirometri, audiometric, cholinnesterase dalam serum darah, HB darah, urine, virus mata, kelelahan dan kesegaran jasmani serta getaran tubuh pada tenaga kerja di perusahaan dan kegiatan pengujian lingkungan kerja, pengujian gas uap, pengujian debu total, pengujian kebisingan, pengujian iklim kerja, pengujian pencahayaan serta getaran diperusahaan;
i. membimbing lapangan mahasiswa magang untuk memberikan bimbingan teknis tentang pelayanan pemeriksaan K3 dan pengujian lingkungan kerja; dan
j. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 10
(1) Seksi Promosi dan Pelatihan mempunyai tugas merencanakan, menyelenggarakan, mengadministrasikan dan mengevaluasi pelaksanaan Promosi dan Pelatihan pemeriksaan kesehatan kerja dan pengujian lingkungan kerja. (2) Uraian tugas Seksi Promosi dan Pelatihan meliputi : a. menyusun rencana dan melaksanakan program kegiatan seksi;
b. melaksanakan penyebarluasan informasi, promosi dan kerjasama di bidang kesehatan kerja;
c. melaksanakan pengembangan SDM di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
d. menyelenggarakan pengkajian pengembangan SDM dan menyebarluaskan informasi, promosi dan kerjasama di bidang Keselamatan dan kesehatan kerja;
e. menyusun laporan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan program kegiatan; dan
f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 111 Tahun 2017
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2019
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3), Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 31 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 43 Tahun 2007, UU No. 13 Tahun 2018, PP No. 70 Tahun 1991, PP No. 23 Tahun 1999, PP No. 24 Tahun 2014, Perda Provinsi Sumbar No. 9 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam, dengan sistematika sebagai berikut :
1.Ketentuan Umum;
2.Pengelolaan Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam;
3.Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam;
4.Pembinaan Dan Pengawasan Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam;
5.Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2019.
15 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KALENDER DAN KEGIATAN POKOK PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TAHUN 2020, PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2018, DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah perlu menyusun perencanaan dan penganggaran Tahun 2020, pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 dalam bentuk kalender dan kegiatan penyusunan perencanaan tahunan Provinsi Sumatera Barat;
bahwa penyusunan kalender dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan melalui koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota se-Sumatera Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2020, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 dengan Peraturan Gubernur;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Provinsi Sumbar No. 7 Tahun 2008, Perda Provinsi Sumbar No. 10 Tahun 2008, Perda Provinsi Sumbar No. 16 Tahun 2018, Perda Provinsi Sumbar No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Kalender Dan Kegiatan Pokok Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan Dan Penganggaran Tahun 2020, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2018, Dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2019, dengan bunyi sebagai berikut :
Pasal 1
(1) Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2020, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 merupakan Kalender dan Kegiatan untuk periode 1 (satu) tahun, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember Tahun 2019.
(2) Kalender dan Kegiatan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi : a. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah; b. Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah; c. Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan/atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah; d. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; e. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyusun Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018; dan f. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyusun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Pasal 2
Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam melaksanakan program dan kegiatan mengacu kepada Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2020, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019.
Pasal 3
Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2020, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran I, lampiran II, dan lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Perikanan dan Kelautan - Struktur Organisasi
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 109 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2017;
dalam rangka sinkronisasi dan optimalisasi pelaksanaan program kegiatan antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat dengan UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa tugas pokok dan fungsi pada UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 109 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Provinsi Sumbar No. 8 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Provinsi Sumbar No. 78 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Provinsi Sumbar No. 109 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 109 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat , dengan Perubahan sebagai berikut :
Pasal 24
(1) UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang konservasi dan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan rencana teknis operasional Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dan pengembangan konservasi jenis pada Kawasan Konservasi Daerah;
b. pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi operasional Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dan pengembangan konservasi jenis pada Kawasan Konservasi Daerah;
c. pelaksanaan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) serta Perairan Umum Danau Singkarak;
d. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas konservasi dan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan;
e. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
f. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 27
(1) Seksi Konservasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) serta pengembangan konservasi jenis.
(2) Uraian tugas Seksi Konservasi meliputi :
a. melaksanakan perencanaan dan penyusunan program/ kegiatan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan;
b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dan konservasi jenis dalam Kawasan Konservasi Daerah;
c. melakukan penataan dan pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dan konservasi jenis dalam Kawasan Konservasi Daerah;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan, pengelolaan dan pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dan konservasi jenis;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan kesadaran masyarakat di dalam dan di sekitar Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dan Perairan Umum Danau Singkarak;
f. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi konservasi; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 28
(1) Seksi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dan perairan umum Danau Singkarak untuk perlindungan ikan dan biota lainnya serta illegal fishing dan destructive fishing.
(2) Uraian tugas Seksi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan meliputi :
a. melaksanakan perencanaan dan penyusunan program/ kegiatan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan;
b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standard, prosedur dan kriteria di bidang Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD);
c. melaksanakan MCS (Monitoring, Controling dan Survailance) dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) serta perairan umum Danau Singkarak untuk ikan dan biota yang dilindungi serta illegal fishing dan destructive fishing;
d. melaksanakan penertiban, penegakan hukum dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) serta perairan umum Danau Singkarak untuk ikan dan biota yang dilindungi serta illegal fishing dan destructive fishing;
e. melaksanakan evaluasi dan pelaporan seksi pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan;dan
f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 109 Tahun 2017
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2019
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat