Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD Tahun 2014 Nomor 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Rumah Kos
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberi kesempatan berusaha, perlindungan usaha, mewujudkan ketertiban, ketenteraman dan keamanan masyarakat, diperlukan penataan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan usaha rumah kos oleh Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 28 Tahun 2002, UU No 32 Tahun 2004, UU NO 26 Tahun 2007, UU No 32 Tahun 2009, UU No 1 Tahun 2011, UU No 12 Tahun 2011, PP No 79 Tahun 2005, PP No 38 Tahun 2005, PP No 38 Tahun 2007, Permendagri No 1 Tahun 2014, Perda Kab. Ngawi No 3 Tahun 2008, Perda Kab. Ngawi N 9 Tahun 2008, Perda Kab. Ngawi No 10 Tahun 2011, Perda Kab. Ngawi No 37 Tahun 2011.
penyelenggaraan usaha rumah kos yang meliputi kewajiban dan larangan, persyaratan bangunan rumah kos, perizinan, pengawasan dan pemeriksaan, peran serta masyarakat dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 08 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 08, LD Tahun 2014 Nomor 08
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien, terprogram secara terpadu dan berkelanjutan, maka diperlukan peraturan bagi penyelenggara pemerintah Kabupaten Ngawi, dunia usaha di seluruh komponen masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 32 Tahun 2004, UU No 40 Tahun 2004, UU No 11 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 13 Tahun 2011, PP No 79 Tahun 2005, PP No 38 Tahun 2007, Perpres No 15 Tahun 2010, Permendagri No 42 Tahun 2010, Permendagri No 1 Tahun 2014, Perda Kab. Ngawi No 3 Tahun 2008.
arah kebijakan dan tujuan penanggulangan kemiskinan, tahapan penanggulangan, tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah, pengawasan dan monev, pembiayaan dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 02 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 02, LD tahun 2014 Nomor 02
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2013
ABSTRAK:
pelaksanaan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemerikasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
UU No 12 Tahun 1950, UU No 12 Tahun 1985, UU No 21 Tahun 1997, UU No 28 Tahun 1999, UU No 25 Tahun 2000, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 27 Tahun 2009, UU No 28 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, PP No 109 Tahun 2000, PP No 24 Tahun 2004, PP No 23 Tahun 2005, PP No 55 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005, PP No 58 Tahun 2005, PP No 72 Tahun 2005, PP No 79 Tahun 2005, PP No 8 Tahun 2006, PP No 3 Tahun 2007, PP No 60 Tahun 2008, PP No 5 Tahun 2009, PP No 71 Tahun 2010, PP No 30 tahun 2011, PP No 2 tahun 2012, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 24 Tahun 2009, Permendagri No 54 Tahun 2009, Permendagri No 32 Tahun 2011, Permendagri No 37 Tahun 2012, Permendagri No 1 Tahun 2014, Perda Kab. Ngawi No 15 Tahun 2004, Perda Kab. Ngawi No 16 Tahun 2006, Perda Kab. Ngawi No 7 Tahun 2007, Perda Kab. Ngawi No 17 Tahun 2010, Perda Kab. Ngawi No 15 Tahun 2012, Perda Kab. Ngawi No 2 Tahun 2013, Perda Kab. Ngawi No 17 Tahun 2012, Perda Kab. Ngawi No 19 Tahun 2012.
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013 yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
62
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 30 Tahun 2011
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Reklame perlu diganti;
UU No 12 Tahun 1950, UU No 8 Tahun 1981, UU No 19 Tahun 1997, UU No 32 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 28 Tahun 2009, UU No 32 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, PP No 27 Tahun 1983, PP No 58 Tahun 2005, PP No 79 Tahun 2005, PP No 69 Tahun 2010, PP No 91 Tahun 2010, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 53 Tahun 2011, Perda Kab. Dati II Ngawi No 7 Tahun 1987, Perda Kab. Ngawi No 7 Tahun 2007, Perda Kab. Ngawi No 8 Tahun 2008, Perda Kab. Ngawi No 15 Tahun 2011.
pajak atas penyelenggaraan reklame yang diselenggarakan Perorangan atau Badan hukum yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas namanya pihak lain yang menjadi tanggungannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngawi Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 1999 Nomor 02)
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan perlu diganti;
UU No 12 Tahun 1950, UU No 8 Tahun 1981, UU No 19 Tahun 1997, UU No 32 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 28 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, PP No 27 Tahun 1983, PP No 58 Tahun 2005, PP No 79 Tahun 2005, PP No 69 Tahun 2010, PP No 91 Tahun 2010, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 53 Tahun 2011, Perda Kab. Dati II Ngawi No 7 Tahun 1987, Perda Kab. Ngawi No 7 Tahun 2007, Perda Kab. Ngawi No 8 Tahun 2008, Perda Kab. Ngawi No 16 Tahun 2011.
Pajak penerangan jalan, yaitu pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, yang memuat objek dan subjek pajak, dasar, tarif dan tata cara penghitungan, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan, kedaluarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan dan ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngawi Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pajak Penerangan Jalan
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 27 Tahun 2011
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur Pajak Parkir perlu diganti;
UU No 12 Tahun 1950, UU No 8 Tahun 1981, UU No 19 Tahun 1997, UU No 32 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 38 Tahun 2004, UU No 22 Tahun 2009, UU No 28 Tahun 2009, UU No 32 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, PP No 27 Tahun 1983, PP No 58 Tahun 2005, PP No 79 Tahun 2005, PP No 34 Tahun 2006, PP No 69 Tahun 2010, PP No 91 Tahun 2010, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 53 Tahun 2011, Perda Kab. Dati II Ngawi No 7 Tahun 1987, Perda Kab. Ngawi No 7 Tahun 2007, Perda Kab. Ngawi No 8 Tahun 2008.
Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 26 Tahun 2011
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Hiburan perlu diganti;
UU No 12 Tahun 1950, UU No 8 Tahun 1981, UU No 19 Tahun 1997, UU No 32 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 28 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, PP No 27 Tahun 1983, PP No 58 Tahun 2005, PP No 79 Tahun 2005, PP No 69 Tahun 2010, PP No 91 Tahun 2010, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 53 Tahun 2011, Perda Kab. Dati II Ngawi No 7 Tahun 1987, Perda Kab. Ngawi No 7 Tahun 2007, Perda Kab. Ngawi No 8 Tahun 2008, Perda Kab. Ngawi No 16 Tahun 2011.
pajak atas penyelenggaraan hiburan, memuat objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngawi Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 25 Tahun 2011
bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Restoran perlu diganti;
UU No 12 Tahun 1950, UU No 8 Tahun 1981, UU No 19 Tahun 1997, UU No 32 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 28 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, PP No 27 Tahun 1983, PP No 58 Tahun 2005, PP No 79 Tahun 2005, PP No 69 Tahun 2010, PP No 91 Tahun 2010, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 53 Tahun 2011, Perda Kab. Dati II Ngawi No 7 Tahun 1987, Perda Kab. Ngawi No 7 Tahun 2007, Perda Kab. Ngawi No 8 Tahun 2008, Perda Kab. Ngawi No 16 Tahun 2011.
pajak restoran, yaitu fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngawi Nomor 14 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 24 Tahun 2011
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Hotel perlu diganti;
UU No 12 Tahun 1950, UU no 8 tahun 1981, UU No 19 Tahun 1997, UU No 32 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 28 Tahun 2009, UU No 32 Tahun 2009, UU NO 12 Tahun 2011, PP No 27 Tahun 1983, PP No 58 Tahun 2005, PP No 79 Tahun 2005, PP No 69 Tahun 2010, PP No 91 Tahun 2010, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 53 Tahun 2011, Perda Kab. Dati II Ngawi No 7 Tahun 1987, Perda Kab. Ngawi No 7 Tahun 2007, Perda Kab. Ngawi No 8 Tahun 2008, Perda Kab. Ngawi No 16 Tahun 2011.
pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, yaitu fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya , serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngawi Nomor 14 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 9 Tahun 2011
bahwa sesuai dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak air tanah merupakan jenis Pajak Kabupaten, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
UU No 12 Tahun 1950, UU No 8 Tahun 1981, UU No 23 Tahun 1997, UU No 19 Tahun 1997, UU No 28 Tahun 1999, UU No 1 Tahun 2004, UU No 10 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 28 Tahun 2009, PP No 22 Tahun 1982, PP No 58 Tahun 2005, PP No 79 Tahun 2005, PP No 38 Tahun 2007, PP No 43 Tahun 2008, PP No 69 Tahun 2010, Permendagri No 4 Tahun 1997, Perda Kab. Dati II Ngawi No 7 Tahun 1987, Perda Kab. Ngawi No 7 Tahun 2007, Perda Kab. Ngawi No 8 Tahun 2008.
pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah yang memuat nama, objek, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarip dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, masa pajak dan saat pajak terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran pajak, kedaluarsa penagihan, ketentuan penyidikan, insentif pemungutan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2011.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat