Pajak penerangan jalan, yaitu pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, yang memuat objek dan subjek pajak, dasar, tarif dan tata cara penghitungan, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan, kedaluarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan dan ketentuan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat